Minggu, 07 Januari 2024

Soal Fiqh Muamalah dan Fiqh Ibadah

Posted by with No comments

 

Tugas :

1.      Berdasarkan pemahaman anda terhadap materi yang diberikan, Jelaskan apa itu fiqh ibadah dan fiqh muamalah ?

Jawab :

Fiqh adalah ilmu yang menerangkan tentang hukum-hukum syar’i yang berkaitan dengan perbuatan-perbuatan para mukalaf yang dikeluarkan dari dalil-dalilnya yang terperinci.

Secara Etimologi, kata Ibadah bentuk isim mashdar atau kata benda yang berasal dari bahasa Arab yakni ‘Abada-Ya’budu’-‘Ibadatan wa ‘Ubudiyyatan, yang memiliki arti beribadah, menyembah, mengabdi kepada Allah SWT. Sedangkan secara terminologi sebagaiman disebutkan oleh Yusuf al-Qardhawi yang mengutip pendapat Ibnu Taimiyah bahwa ibadah adalah puncak ketaatan dan ketundukan yang di dalamnya terdapat unsur cinta yang tulus dan sungguh-sungguh yang memiliki urgensi yang agung dalam Islam dan agama karena ibadah tanpa unsur cinta bukanlah ibadah yang sebenar-benarnya[1]. Jadi Fiqih Ibadah adalah ilmu yang menerangkan tentang dasar-dasar hukum-hukum syar’i khususnya dalam ibadah khas seperti meliputi thaharah, shalat, zakat, shaum, hajji, kurban, aqiqah dan sebagainya yang kesemuanya itu ditujukan sebagai rasa bentuk ketundukan dan harapan untuk mecapai ridla Allah.

 Muamalah secara etimologi berasal dari bahasa Arab yaitu ‘Amala-Yu’amilu-Mu’amalatan wa ‘Imalan,yang memiliki arti berinteraksi, bekerja. Sedangkan pengertian muamalah secara terminologi hubungan antara manusia dalam usaha mendapatkan alat-alat kebutuhan jasmaniah dengan cara sebaik-baiknya sesuai dengan ajaran-ajaran dan tuntutan agama[2]. Jadi Fiqh muamalah adalah  hukum Islam yang mengatur hubungan antar sesama manusia dalam rangka untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.

Abu Abdilah as- Syafii menyatakan pendapatnya mengenai fiqih yaitu sebagai ilmu pengetahuan, ketentuan Tuhan yang berkaitan dengan segala tindakan manusia yang memiliki dampak hukum berdasarkan perintah Tuhan. Secara lebih spesifik kemudian fiqih diklasifikasikan menjadi dua. Pertama, fiqih ibadah yaitu semua perbuatan yang berkaitan dengan Thaharoh, Shalat, Puasa, Zakat, Haji, Qurban, Nadzar, Sumpah dan semua perbuatan manusia yang berhubungan dengan Tuhannya. Kedua, fiqih muamalat yaitu semua bentuk kegiatan transaksional seperti; deposito, jual beli, pidana, perdata antar sesama manusia baik secara individu maupun lembaga bahkan negara[3].

2.      Apa yang membedakan antara fiqh ibadah dengan fiqh muamalah ?

Jawab :

Yang membedakan antara fiqh ibadah dengan fiqh muamalah adalah :

-          Fiqh ibadah menyangkut semua perbuatan yang berkaitan dengan ibadah dan semua perbuatan manusia yang berhubungan dengan Tuhannya, sedangkan muamalat semua bentuk kegiatan transaksional antar sesama manusia baik secara individu maupun lembaga bahkan negara[4].

-          Di kalangan mazhab Hanafi, fiqh ibadah berpedoman pada “hukum asal dalam ibadah mahdhah adalah batal sampai ada dalil yang memerintahkannya, atau tidak ada hukum terhadap suatu perbuatan sebelum datangnya syariah”, sedangkan fiqh muamalah menganut kaidah "Hukum asal segala sesuatu itu adalah kebolehan sampai ada dalil yang menunjukkan keharamannya"[5].

3.      Uraikan hikmah dari ibadah sholat, puasa dan haji ?

Jawab :

Hikmah Sholat

Salat secara etimologi adalah bentuk masdar dari kata Shalla-Yushalli-Shalatan wa tasliyan, yang memiliki arti berdoa. Salat secara terminologi adalah Ibadah khusus yang mengandung suatu ucapan dan perbuatan yang dibuka dengan takbir dan akhiri dengan salam.  Hikmah disyariatkannya salat, yaitu; Pertama, salah merupakan kewajiban Islam yang paling agung setelah dua kalimat syahadat, berdasarkan hadis Jabir yang diriwayatkan oleh Muslim, bahwa Rasulullah pernah bersabda: “ Yang membedakan antara seseorang dengan kekufuran adalah salat.”Kedua salat adalah bentuk rasa syukur akan limpahan nikmat Allah yang banyak, dan di dalamnya mengandung faidah diniyah (agama) dan pendidikan bagi setiap individu dan kelompokmasyarakat yang berada dalam jalan kemulyaan[6].

Salat yang ikhlas, tidak terburu-terburu, dan dilakukan dengan penuh penghayatan akan membawa ketenangan lahir batin dan kenikmatan luar biasa. Penghayatan di sini adalah penghayatan makna yang terkandung di dalam setiap bacaan salat. Dengan menghayati setiap makna salat, maka tidak heran jika kemudian pelaku salat yang sempurna dapat tercegah dari perbuatan keji dan mungkar sebagaimana firman Allah dalam Q.S Al-Ankabuut Ayat 45 “Sesungguhnya Shalat itu  mencegah dari perbuatan keji dan munkar.”[7]

Hikmah Puasa

Puasa secara etimologi berasal dari bahasa Arab yaitu Shâma-Yashûmu-Shauman wa Shiyâman, yang memiliki arti menahan, mengekang dari makan dan minum. Hikmah puasa bagi seorang muslim yang benar-benar beriman kepada Allah SWT adalah sebagai berikut[8]:

a.       Puasa menjadi sarana untuk mensyukuri nikmat Allah, karena puasa bisa menjaga diri dari makan, minum dan jima’.

b.      Puasa menjadi sarana untuk bertaqwa kepada Allah karena dengan puasa akan menahan diri dari sifat rakus, takut siksa Allah dan mencegah dari perbuatan yang haram. Firman

c.       Puasa dapat menundukkan watak dan memecahkan syahwat (hawa nafsu) karena jiwa apabila kenyang maka syahwat menjadi tinggi, dan apabila lapar maka syahwatnya menjadi terkendali sehingga bisa menutup dari perbuatan maksiat.

d.      Puasa dapat membuat pelakunya bersikap penyayang dan mengasihi kepada orang-orang miskin, karena orang yang berpuasa bisa merasakan sakitnya rasa lapar sebagaimana yang dirasakan oleh orang-orang miskin.

e.       Puasa diwajibkan bagi semua orang Islam baik kaya maupun miskin sehingga sama-sama merasakan faqir (haus, lapar dan dahaga).

f.        Puasa bisa mengalahkan godaan, rayuan yang menghantarkan kepada kesesatan dan syahwat makan dan minum.

Dalam Maqashidus Shaum, Izzudin bin Abdis Salam mengumpulkan banyak riwayat Nabi tentang manfaat dan hikmah ibadah puasa, dengan kesimpulkan terdapat 8 manfaat puasa, yaitu meningkatkan ketakwaan, menghapus dosa, mengendalikan syahwat, memperbanyak sedekah, menyempurnakan ketaatan, meningkatkan rasa syukur, dan mencegah diri dari perbuatan maksiat[9].

Hikmah Haji

Haji secara etimologi berarti al-Qashdu yang memiliki arti tujuan atau niat. Sedangkan haji secara terminologi atau syara’ adalah amalan khusus yang dilaksanakan di waktu dan tempat yang dikhususkan atau ditentukan denan cara yang khusus. Di antara hikmah haji adalah mensucikan jiwa (seorang muslim) dari berbagai dosa hingga ia mendapatkan kemulyaan Allah di dunia dan di akhirat. Dalam HR al-Bukhari dijelaskan bahwa orang yang menunaikan haji ke Mekah dalam keadaan tidak berbuat rafats (berkata kotor) dan fasiq (berbuat cabul), niscaya dosanya diampuni oleh Allah hingga bersih dari dosa sebagaimana bayi yang baru lahir dari perut ibunya. Inilah kemulyaan yang hanya dimiliki oleh seseorang yang melaksanakan ibadah haji sesuai dengan tuntunan Allah dan Rasulnya[10].

 

 

 

 

4.      Jelaskan kaidah fiqhiyyah berikut ini kaitannya dengan fiqh ibadah dan muamalah

     " Al Muta'addi afdholu minal Qhosir"

Jawab :

Kaidah fiqh yang secara eksplisit menyatakan " al muta'addiyah afdhalun min al qashirah " bermakna ibadah sosial jauh lebih utama dari pada ibadah individual.  Qaidah tentang amalan yang manfaatnya lebih banyak dirasakan oleh lebih dari satu orang itu lebih utama daripada amalan yang manfaatnya hanya dirasakan oleh satu orang, disebut juga dengan qaidah al muta’addi afdholu min al qoshir. Qaidah al muta’addi afdholu min al qoshir dapat diterapkan dalam berbagai macam permasalahan yang terjadi di tengah masyarakat, salah satunya adalah dalam permasalahan pernikahan. Beberapa masalah yang ditemukan ternyata mengandung unsur “amal al muta’addi”, seperti: pernikahan tanpa adanya kafa’ah, kemaslahatan pada nikah misyar, serta akad nikah yang dilakukan secara virtual menggunakan perangkat internet. Yang kemudian masalah-masalah tersebut justru memunculkan manfaat dan pengaruh positif bagi banyak orang meskipun terdapat perbedaan pendapat dari kalangan ulama terkait hukum dari masalah-masalah tersebut.

Amalan muta’addi adalah amalan yang manfaatnya untuk orang lain, baik manfaat ukhrawi (seperti mengajarkan ilmu dan dakwah ilallah), bisa juga manfaat duniawi (seperti menunaikan hajat orang lain, menolong orang yang dizalimi). Amalan qaashir adalah amalan yang manfaatnya hanya untuk pelakunya saja, seperti puasa dan iktikaf. Para fuqoha syariat menyatakan bahwa amalan muta’addi yang manfaatnya untuk orang lain lebih utama dari amalan qaashir yang manfaatnya untuk diri sendiri. Di antaranya yang dijadikan dalil adalah “Barangsiapa memberi petunjuk pada kebaikan, maka ia akan mendapatkan pahala seperti pahala orang yang mengikuti ajakannya tanpa mengurangi pahala mereka sedikit pun juga.” (HR. Muslim, no. 2674).

Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid hafizhahullah berkata, “Pelaku ibadah qaashirah hanya mendapatkan manfaat untuk dirinya sendiri; jika ia meninggal dunia, amalannya akan terputus. Adapun pelaku ibadah muta’addi, maka walaupun meninggal dunia, amalannya tidaklah terputus.” (Utruk Atsaran Qabla Ar-Rahiil, hlm. 8)[11].

Contoh ibadah individual (qaashirah) adalah haji, umrah, puasa, shalat, dan sebagainya. Sementara contoh ibadah sosial (muta’addi ) adalah menyantuni anak yatim, membantu fakir-miskin, menolong para korban bencana, merawat alam dan lingkungan, berbuat baik dan kasih sayang kepada sesama, dan lainnya. Semua itu merupakan bentuk-bentuk ibadah sosial yang memberi manfaat atau kemaslahatan kepada masyarakat banyak.

 



[1] Rohmansyah, Fiqh Ibadah dan Mu’amalah, 2017, hal.44.

[2] Ibid., hal.51.

[3] Fathul Aminudin Aziz, “Fiqih Ibadah Versus Fiqih Muamalah,” el-Jizya : Jurnal Ekonomi Islam 7, no. 2 (2019): 237–54, doi:10.24090/ej.v7i2.3454.

[4] Ibid.

[5] Ahmad Sarwat, Seri Fiqih Kehidupan Ilmu Fiqih (Jakarta: DU Publishing, 2011), hal.359.

[6] Rohmansyah, op. cit., hal.65.

[7] Siti Khuzaiyah, Buku Saku Fiqh Dalam Tinjauan Kesehatan: Mengurai Hikmah Sholat , Puasa , dan Bersuci dalam Tinjauan Kesehatan Tubuh Manusia (Solok: Lembaga Pendidikan & Pelatihan Balai Insan Cendekia, 2023).

[8] Rohmansyah, op. cit., hal 70-71.

[9] Khuzaiyah, op. cit.

[10] Rohmansyah, op. cit., hal. 79.

[11] Muhammad Abduh Tuasikal, “Amalan Qaashir dan Muta’addi,” https://rumaysho.com/ (Jakarta: https://rumaysho.com/, 2019).

Adaptasi Yoga Exercise Therapy dalam Mengatasi Gangguan Tidur Lansia

Posted by with No comments

Adaptasi Yoga Exercise Therapy dalam Mengatasi Gangguan Tidur Lansia

Adaptation of Yoga Exercise Therapy in Overcoming Sleep Disorders in the Elderly

1Sumario,

123Universitas Islam Negeri Syekh Nurjati Cirebon, Indonesia

Email : bejosuwito@gmail.com

 

 

Abstrak

 

Yoga merupakan salah satu senam ringan yang dapat dilakukan oleh lansia untuk menimbulkan efek relaksasi agar dapat menambah kualitas tidur ataupun memperbaiki kualitas tidur agar menjadi lebih baik. Peneitian bertujuan memberikan intervensi berupa adaptasi Yoga Exercise Therapy untuk mengatasi gangguan tidur lansia. Metode studi kasus ini adalah studi kasus untuk mengeksplorasi Asuhan keperawatan pada klien lansia dengan gangguan pola tidur melalui intervensi latihan Yoga Exercise Therapy di Panti Wedha Sumarah Palembang. Evaluasi keperawatan dari hasil implementasi yang dilakukan setelah 3 kali pemberian terapi Yoga Exercise Therapy yaitu pasien pertama mengalami penurunan gangguan pola tidur sebelum dan sesudah pemberian intervensi. Hasil evaluasi keperawatan setelah post intervensi yaitu klien Tn. H walaupun masih terbangun malam hari untuk BAK namun sudah dapat tidur kembali dan sudah tidak cemas lagi. Begitu pula dengan Ny. H sudah dapat tidur sesuai jadwal yang telah ditentukan dan nyeri mulai berkurang ditandai dengan skala nyeri 1-2. Berdasarkan hasil kriteria hasil diagnose keperawatan gangguan pola tidur, Yoga Exercise Therapy efektif dalam memberikan pengaruh penurunan gangguan tidur pada lansia. Pada gerakan-gerakan Yoga Exercise Therapy selain dapat membantu proses membantu meningkatkan kelenturan otot menggairahkan dan mempengaruhi saraf. Olah raga yoga juga bisa meningkatkan sirkulasi darah dan melenturkan sendi yang kaku. Selain mampu mengurangi rasa nyeri gerakan senam ergonomic juga merupakan geraka yang biasa dilakukan sehari hari sehingga mudah untuk dilakukan oleh klien.

Diharapkan pihak panti werdha dapat menerapkan Yoga Exercise Therapy secara rutin untuk mengurangi keluhan gangguan pola tidur yang dialami lansia, karena terapi ini merupakan salah satu terapi non farmakologi yang dapat mengatasi gangguan tidur lansia.

Kata Kunci: Yoga Exercise Therapy, Lansia, Gangguan Tidur

 

Abstrac

 

Yoga is a light exercise that can be done by the elderly to create a relaxing effect so that it can improve sleep quality or improve sleep quality for the better. Purpose: Provide intervention in the form of adaptation of Yoga Exercise Therapy to overcome sleep disturbances in the elderly. Method: This case study method is a case study to explore nursing care for elderly clients with sleep pattern disturbances through the intervention of Yoga Exercise Therapy at the Sumarah Palembang Wedha Home. Results: Nursing evaluation of the results of the implementation which was carried out after 3 times the administration of Yoga Exercise Therapy, namely the first patient experienced a decrease in disturbed sleep patterns before and after the intervention. The results of the post-intervention nursing evaluation, namely the client Mr. H, even though he still wakes up at night for BAK, he can sleep again and is no longer worried. Likewise with Mrs. H was able to sleep according to a predetermined schedule and the pain began to decrease marked by a pain scale of 1-2. Based on the results of the criteria for nursing diagnoses of sleep pattern disturbances, Yoga Exercise Therapy is effective in reducing sleep disturbances in the elderly. In Yoga Exercise Therapy movements, apart from being able to help the process, it helps increase muscle flexibility, excites and affects the nerves. Yoga exercise can also improve blood circulation and flex stiff joints. Besides being able to reduce pain, ergonomic gymnastic movements are also movements that are usually done every day so that they are easy for clients to do. Suggestion: It is hoped that nursing homes can apply Yoga Exercise Therapy regularly to reduce complaints of sleep pattern disturbances experienced by the elderly, because this therapy is one of the non-pharmacological therapies that can treat sleep disorders in the elderly. Keywords: Yoga Exercise Therapy, Elderly, Sleep Disorders

Pendahuluan  

Yoga merupakan bentuk latihan fisik yang dapat menciptakan suasana rileks serta mampu memaksimalkan asupan oksigen bagi lansia, sehingga stressor yang dialami lansia dapat dialihkan dan membuat lansia dapat segera tertidur. Yoga merupakan pengobatan alternatif non farmakologi yang efektif untuk mengatasi gangguan tidur atau kualitas tidur buruk (Kusumawaty et al., 2021).

Yoga merupakan salah satu senam ringan yang dapat dilakukan oleh lansia untuk menimbulkan efek relaksasi agar dapat menambah kualitas tidur ataupun memperbaiki kualitas tidur agar menjadi lebih baik (Faidah et al., 2020).  Latihan fisik atau yang dikenal dengan olahraga tindakan fisik untuk menguatkan kesehatan atau memperbaiki deformitas fisik, melakukan latihan fisik minimal 30 menit dapat menstimulasi pelepasan hormon endorfin dan menurunkan kadar hormon kortisol didalam tubuh dan menyebabkan keseimbangan mental. Salah satu jenis olahraga yang sering diaplikasikan adalah Yoga (Andarwulan & Hubaedah, 2021).

Berdasarkan hasil survey pendahuluan pada bulan Mei di Palembang terhadap gangguan tidur yang dialami oleh lansia yaitu Tn. H dan Ny. H diketahui bahwa keluhan utama mereka adalah sering terbangun pada malam hari dan sulit untuk tidur kembali, sedangkan Ny. H mengeluh tidak dapat tidur dengan cepat karena nyeri pada tengkuk dan pergelangan kaki. Pihak Panti belum menggunakan intervensi secara non farmakologis untuk mengatasi penurunan kualitas tidur yang dialami. Oleh karena itu, peneliti tertarik untuk melakukan intervensi Yoga Exercise Therapy untuk membantu peningkatan kualitas tidur pada lansia yang memiliki gangguan kualitas tidur

Metode Penelitian   

Desain yang digunakan dalam laporan studi kasus, yaitu studi yang mengeksplorasi suatu masalah atau fenomena dengan batasan terperinci, memiliki pengambilan data yang mendalam dan menyertakan berbagai sumber informasi. Studi kasus dibatasi oleh waktu dan tempat, serta kasus yang dipelajari berupa peristiwa, aktivitas atau individu (Parwoto, 2015). Studi kasus ini adalah studi kasus untuk mengeksplorasi Asuhan keperawatan pada klien lansia dengan gangguan pola tidur melalui intervensi Yoga Exercise Therapy di Panti Wedha Sumarah Palembang

Hasil dan Pembahasan  

Tabel Rekapitulasi Intervensi

Inisial

Usia

Gangguan pola tidur

Pre Intervensi

Post Intervensi

Tn. H

75 th

Sering terbangun malam hari karena sering BAK dan susah tidur kembali karena kecemasan dengan penyakit yang dideritanya yaitu Hipertensi

 

Masih terbangun malam hari untuk BAK namun sudah dapat tidur kembali dan sudah tidak cemas lagi.

Ny. H

65 th

Sulit untuk mengawali tidur malam, dapat tertidur diatas pukul 22.00 WIB karena adanya keluhan nyeri pada tengkuk dan pergelangan kaki, nyeri skala 2-3 dan sering hilang timbul. Klien tampak meringis saat nyeri mulai timbul.

Dapat tidur sesuai jadwal dan nyeri mulai berkurang dengan skala 1-2

 

Implementasi dilakukan 3 kali dalam 1 minggu yang diberikan 3 hari. Pada hari pertama klien diberikan Yoga Exercise Therapy yang dipandu oleh peneliti sendiri dengan gerakan dimodifikasi yang aman untuk lansia. Implementasi hari pertama dilakukan pada tanggal 14 Juni 2023 pukul 09.00 – 17.00 WIB, hari pertama klien diberikan senam selama 15 menit dengan perpaduan instrument yoga yang rileks serta Tarik napas dalam, pada saat diajarkan gerakan Yoga Exercise Therapy klien mampu melakukan gerakan senam sesuai dengan gerakan yang diberikan peneliti.

Pada hari kedua dilakukan tanggal 15 Juni 2023 pukul 09.00, klien diberikan Yoga Exercise Therapy lagi selama 15 menit yang diiringi dengan instrumen yoga dan Tarik napas dalam, ketiga klien pun mengikuti gerakan dengan baik. Pada hari ketiga implementasi dilakukan pada tanggal 16 Juni 2023 pukul 09.30 WIB klien diberikan Yoga Exercise Therapy selama 15 menit yang diiringi instrument yoga yang rileks serta teknik relaksasi napas dalam, pada hari ketiga pun kedua klien melakukan pergerakan dengan baik, setelah 20 menit dari pemberian implementasi Yoga Exercise Therapy klien diperiksa dan dilakukan observasi serta pengkajian mengenai aktivitas dan pola tidur yang dirasakan setelah dilakukan senam terakhir yaitu Yoga Exercise Therapy.

Evaluasi hasil pemberian Yoga Exercise Therapy yang dimodifikasi menunjukkan hasil bahwa ada pengaruh yang cukup signifikan terhadap pola tidur klien. Hal ini dapat dilihat pada pengkajian setelah dilakukan intervensi senam yang ketika klien Tn. H walaupun masih terbangun malam hari untuk BAK namun sudah dapat tidur kembali dan sudah tidak cemas lagi. Sedangkan pada klien Ny. H sudah dapat tidur sesuai jadwal dan nyeri dan insomnia mulai berkurang.

Kesimpulan Dan Saran  

1.      Hasil pengkajian keperawatan menunjukkan bahwa

Klien menderita hipertensi sejak lama dan masih mengkonsumsi obat sampai sekarang, sering terbangun malam hari karena sering BAK, dan susah tidur kembali, tidak prernah tidur siang dan mengeluh kurang tidur. Klien tampak mengantuk dan perpebrae inferior berwarna gelap.

2.      Diagnosa keperawatan yang ditegakkan yaitu gangguan pola tidur berhubungan kurang kontrol tidur

3.      Intervensi keperawatan berupa Yoga Exercise Therapy untuk lansia terbukti mampu mengatasi masalah gangguan pola tidur yang ditandai dengan hasil evaluasi keperawatan setelah post intervensi yaitu klien Tn. H walaupun masih terbangun malam hari untuk BAK namun sudah dapat tidur kembali dan sudah tidak cemas lagi. Begitu pula dengan Ny. H sudah dapat tidur sesuai jadwal yang telah ditentukan dan nyeri mulai berkurang dengan skala nyeri 1-2.

Peneliti memberikan saran sebagai beriku :

1.      Diharapkan pihak panti werdha dapat menerapkan Yoga Exercise Therapy secara rutin untuk mengurangi keluhan gangguan pola tidur yang dialami lansia.

2.      Untuk pencapaian hasil keperawatan yang diharapkan, diperlukan hubungan yang baik dan keterlibatan klien, pengasuh panti werdha.

3.      Perawat sebagai petugas pelayanan kesehatan hendaknya mempunyai pengetahuan, keterampilan yang cukup serta dapat bekerjasama dengan tim kesehatan lainnya dalam memberikan asuhan keperawatan pada Klien dengan gangguan pola tidur.

4.      Dalam meningkatkan mutu asuhan keperawatan yang profesional alangkah baiknya diadakan suatu seminar atau suatu pertemuan yang membahas tentang masalah kesehatan yang ada pada klien lansia yang mengalami gangguan pola tidur melalui pengobatan non farmakologis seperti Yoga Exercise Therapy.

Ucapan Terima Kasih

Terimakasih kepada orang tua yang telah  memberikan support dan dukungan telah menyelesaikan perkuliahan profesi Ners di UKMC Palembang.

 

Referensi  

Adrianti, S. (2016). Hubungan antara Aktivitas Olahraga dengan Kualitas Tidur pada Mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Muhammadiyah Malang. Universitas Muhammadiyah Malang.

Amitamara, B. D. (2018). Pengaruh Latihan Senam Yoga Terhadap Kualitas Tidur pada Lanjut Usia (Lansia). Jurnal Fisioterapi UMS.

Andarwulan, S., & Hubaedah, A. (2021). Hubungan Terapi Senam Yoga Terhadap Insomnia di Kelompok Senam Yoga Asthma Surabaya. JI-KES (Jurnal Ilmu Kesehatan), 4(2), 66–70. https://doi.org/10.33006/ji-kes.v4i2.199

Biromo, A. R. (2021, September 21). Bahaya Gangguan Tidur pada Lansia, Bisa Depresi. Republika.co.id.

Defri Mulyana, Juhrodin, D. Y. N. M. (2019). Pemberdayaan Lansia Produktif, Aktif, Dan Sehat, Program Peningkatan Kualitas Hidup Lansia Melalui Pelatihan Senam Yoga Di Dusun Sindang Kalangon Dan Dusun Lengkongsari Kec. Sukamantri Kab. Ciamis. Jurnal Pengabdian Siliwangi Volume 5 , Nomor 1 , Tahun 2019 P-ISSN 2477-6629, 5(2477–6629), 16–18.

Faidah, N., Bindhu, I. P. B. M., & Sriadi, N. N. P. (2020). Pengaruh Latihan Hatha Yoga Erhadap Kualitas Tidur Pada Lansia. Bali Medika Jurnal, 7(1), 69–76. https://doi.org/10.36376/bmj.v7i1.117

Girsang, A. P. L., Ramadan, K. D., Nugroho, S. W., Sulistyowati, N. P., & Putrianti, R. (2021). Statistik Penduduk Lanjut Usia. Jakarta: Badan Statistik Indonesia.

Indriasari, S., & Putra, R. A. (2019). Pengaruh Yoga Terhadap Kualitas Tidur Lansia (Elderly). Jurnal Keterapian Fisik, 2009, 78–84.

Kusumawaty, I., Rispa, M., & Hindun, S. (2021). The Effect of Yoga Exercises on Sleep Quality for The Elderly, 1, 14–19.

Oktaviani, L. D. (2018). Hubungan Faktor Usia, Tingkat Kecemasan dan Status Kesehatan Dengan Kualitas Tidur Pada Lansia di Panti Werdha Pangesti Lawang. Journal of Community Medicine and Public Health Research.

Potter & Perry, A. (2015). Buku Ajar Fundamental Keperawatan: Konsep, Proses, Dan Praktik, edisi 4, Volume.2. Jakarta: EGC.

Retno, M. J. (2017). Lansia yang bahagia di era internet. Prosiding Temu Ilmiah Nasional X Ikatan Psikologi Perkembangan Indonesia 1, 299–306. Diambil dari http://jurnal.unissula.ac.id/index.php/ippi/article/view/2344/1745

Savitri, T. (2022). Kenali Jenis Obat Darah Tinggi, Termasuk Aturan Minum yang Tepat. helloseha.com.

Setiawan, A. W. (2021, April 19). Penyebab Gangguan Tidur Pada Lansia, Plus Cara Mengatasinya. Hellosehat.com.

Sugandika, D., & Nahariani, P. (2017). Pengaruh Senam Ergonomis Terhadap Gangguan Tidur (INSOMNIA) Pada Lansia Di Panti Werdha Mojopahit Mojokerto. Jurnal Keperawatan, 2(1), 84–93. Diambil dari http://journal.stikespemkabjombang.ac.id /index.php/jikep/article/view/17

Sunarti, S., & Helena, H. (2018). Gangguan Tidur pada Lanjut Usia. Journal of Islamic Medicine, 2(1), 1. https://doi.org/10.18860/jim.v2i1.500

Suni, E., & Rehman, A. (2023). ERic Suni.pdf. Jurnal sleep foundation.

WHO. (2022, Oktober 1). Ageing and health. World Health Organization.

Yunita, T. R. (2020, November 10). Manfaat Senam Yoga untuk Lansia. klikdokter.com.