Sabtu, 13 Februari 2016

Penerapan Pajak Atas Laporan Keuangan Pada Perusahaan Properti

Posted by with No comments


ABSTRAK

Tujuan dari penelitian yang akan dilakukan adalah untuk mengetahui gambaran penerapan pajak atas laporan keuangan pada perusahaan properti PT. Vandensil pada kegiatan di Tahun 2014. Penelitian yang digunakan pada penelitian ini adalah dengan menggunakan   pendekatan deskriptif, serta teknik analisis yang digunakan adalah kualitatif dan deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara keseluruhan PT, Vadensil Palembang telah melaksanakan akuntansi perpajakan dengan cukup baik walaupun terdapat beberapa kekeliruan dalam melakukan koreksi fiskal. Dimana PT. Vadensil Palembang di dalam melakukan koreksi fiskal (rekonsiliasi) laporan keuangan komersial menjadi laporan keuangan fiskal belum sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku saat ini. Pada penyusutan aktiva tetap, perusahaan menilai penyusutannya sebesar  Rp. 91.250.000,-  sedangkan menurut undang-undang pajak yang berlaku adalah sebesar Rp. 66.250.000,_. Koreksi terhadap beberapa biaya seperti biaya penyusutan, penghasilan bunga menyebabkan adanya jumlah selisih pajak penghasilan terutang sebesar Rp. 6.782.429,- yang dimana Pajak penghasilan yang terutang menurut perusahaan adalah Rp. 37.247.963,-  sedangkan menurut undang-undang pajak yang berlaku, besar pajak penghasilan yang terutang adalah Rp 44.030.391,-.



BAB I


PENDAHULUAN


1.1.            Latar Belakang

Pajak merupakan pendapatan yang sangat penting untuk perkembangan ekonomi suatu negara. Besar kecilnya pajak pada suatu negara sudah ditentukan berdasarkan tingkat pendapatan rakyat negara tersebut. Oleh karena itu, kebijakan pendapatan didalam pajak ini sangat penting, karena dapat mempengaruhi laju pertumbuhan ekonomi negara itu sendiri. Dengan adanya pajak keperluan pembangunan dapat dibiayai, sedangkan dana lebih dari pendapatan pajak yang tidak termasuk dalam biaya pembangunan merupakan tabungan kesejahteraan bagi masyarakat dan negara demi keadilan yang merata. Jadi, kelancaran dan keberhasilan pembangunan suatu negara sangat tergantung dari pajak. Pajak merupakan salah satu bentuk tanggung jawab bersama antara pemerintah dan masyarakat. Pajak merupakan suatu kewajiban sekaligus bentuk pengabdian dan peran aktif warga negara dalam rangka ikut melaksanakan pembangunan nasional.
1
 
Pajak secara umum merupakan iuran wajib yang dipungut oleh pemerintah dari masyarakat dalam hal ini wajib pajak untuk memenuhi pengeluaran rutin negara dan pembiayaan pembangunan tanpa memperoleh balas jasa secara langsung.  Pengertian pajak menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) Pasal 1, adalah: “Kontribusi wajib kepada negara (daerah) yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang dengan tidak mendapatkan imbalan lansung dan digunakan untuk keperluan negara (daerah) bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”.
Dalam kegiatan jual beli properti baik yang dilakukan secara perorangan maupun melalui developer atau pengembang properti, akan mengandung konsekuensi kewajiban yaitu adanya aspek pajak-pajak yang akan dikenakan pemerintah kepada pihak perusahaan. Meskipun demikian biasanya pajak properti telah dimasukkan ke dalam harga jual yang dibebankan kepada pembeli properti melalui developer/pengembang properti. Besarnya pajak sangat tergantung jenis, nilai, luas dan lokasi properti yang akan ditransaksikan.
Akuntansi pajak dapat didefinisikan sebagai  sistem akuntansi yang mengkalkulasi, menangani, mencatat, bahkan menganalisa dan membuat strategi perpajakan sehubungan dengan kejadian-kejadian ekonomi (transaksi) perusahaan. Akuntansi yang diterapkan sesuai dengan prinsip perpajakan disebut akuntansi pajak, namun akuntansi ini dibatasi oleh peraturan perundang-undangan tertentu yang dapat disebut juga sebagai akuntansi statutori (Dian, 2014).
Akuntansi perpajakan sangat penting diterapkan dalam suatu perusahaan ataupun perorangan karena dengan adanya akuntansi perpajakan sebuah perusahaan dapat  membuat jurnal akuntansi atas pembayaran pajak, denda pajak, bunga pajak, penetapan pajak (Taxation events).  
Dalam suatu perusahaan diperlukanlah sebuah data dalam bentuk laporan tertulis.  Laporan dalam sebuah perusahaan sangatlah beragam,dari mulai laporan pertanggungjawaban, laporan Manajemen, Laporan hasil Produksi,dan laporan keuangan.
Laporan keuangan dalam suatu perusahaan sangatlah diperlukan bagi para Pemangku kepentingan Stakeholder’s, seperti Manajer, Pegawai, Pemerintah, Kreditur, Analis keuangan, dan Akademisi. Laporan Keuangan yang handal dapat memberikan pengaruh positif bagi penggunanya.  Karena fungsi dari laporan keuangan itu sendiri adalah memberikan informasi keuangan, dari mana saja modal diperoleh lalu penggunaan modalnya,lalu memberikan informasi berapa pendapatan dan laba setelah dikurangi beban-beban terutama beban pajak.
Dalam menganalisis laporan keuangan, maka diperlukanlah 3 laporan keuangan meliputi laporan laba rugi, laporan posisi keuangan, dan laporan arus kas. Adanya beban pajak , restitusi pajak, dan pajak dibayar dimuka dan beban tangguhan pajak, menjadi hal yang menentukan penambahan atau pengurangan laba dan mempengaruhi pula pada analisis laporan keuangan. Seperti yang telah dibahas, bahwa segala sesuatu yang berhubungan dengan pajak perlu di catat dalam laporan keuangan, agar laporan tersebut handal dan para pengguna laporan tidak meleset dalam hasil analisisnya.
PT. Vadensil yang beralamat di Jl. Radio No. 21 Km. 4,5 Palembang merupakan perusahaan developer yang bergerak di bidang properti. Perusahaan ini merupakan perusahaan yang dikelompokkan pada perusahaan yang menjual properti real estate berupa perumahan yang berjenis rumah sehat (RS) dan rumah sehat sederhana (RSH). PT. Vadensil selaku pihak yang menerima atau memperoleh penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, wajib membayar sendiri PPh Final Pasal 4 ayat (2) yang terutang sebesar 1% dari jumlah bruto nilai pengalihan tersebut (yaitu nilai yang tertinggi antara nilai berdasarkan Akta Pengalihan Hak dengan Nilai Jual Objek Pajak tanah dan/atau bangunan yang bersangkutan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan). Namun demikian untuk pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang memenuhi kriteria Rumah Sederhana & Rumah Susun Sederhana yang perolehannya secara tunai ataupun dibiayai melalui fasilitas kredit bersubsidi maupun tidak bersubsidi maka besarnya PPh Final Pasal 4 ayat (2) yang wajib dibayar sendiri mendapat fasilitas PPh yaitu sebesar 1%.
Berdasarkan hasil pengamatan yang dilakukan penulis di perusahaan                 PT. Vandensil, pihak perusahaan belum menerapkan akuntansi perpajakan dengan baik terutama mengenai laporan keuangan perusahaan yang berkenaan dengan aktivitas penjualan perumahan RSH dan RS. Pihak perusahaan hanya membuat laporan pajak secara manual berdasarkan catatan-catatan yang dibuat oleh bagian Administrasi, penghitungan pajak dilakukan hanya setiap kali terjadi transaksi penjualan sehingga pihak akunting terkadang mengalami kesulitan dalam melakukan crosscheck ulang dengan jumlah pajak yang harus dikeluarkan berdasarkan jumlah penjualan yang telah terjadi.
Hal semacam ini kemungkinan sulit dilakukan wajib pajak karena penghasilan ataupun biaya yang sesuai ketentuan perpajakan, yang bukan merupakan penghasilan atau bukan merupakan biaya, menurut keputusan komersial merupakan penghasilan suatu biaya. Wajib pajak akan mengalami kesulitan untuk melakukan jurnal atas setiap transaksinya apabila setiap transaksi itu harus memperhitungkan koreksi fiscal.
Kesulitannya yang di alami wajib pajak dalam melakukan jurnal terhadap koreksi fiscal tersebut mengharuskan wajib pajak melakukan perhitungan sendiri atas koreksi fiscal ini tanpa harus melakukan jurnal terkecuali bila secara komersial terjadi kesalahan. Hal ini sekaligus menunjukan bahwa akuntansi pajak tidak memperlakukan jurnal transaksi secara khusus sementara jurnal transaksi mengikuti akuntansi komersial yang lazim. Tidak adanya jurnal khusus terhadap koreksi fiskal mengharuskan perusahaan untuk melakukan koreksi fiskal pada setiap perhitungan besarnya PPh terutang untuk menentukan besarnya laba setelah pajak.  Pengaruh pajak sangat besar  terhadap laporan keuangan,terutama analisis yang dilakukan oleh para penggunannya dalam berbagai tujuannya. Pajak yang dimaksud disini tidak hanya beban pajak dalam laporan laba rugi saja, namun utang pajak yang tersusun dalam laporan posisi keuangan pun termasuk didalamnya. Kondisi ini mengakibatkan pihak manajemen kesulitan dalam membuat perencanaan harga jual perumahan pada periode selanjutnya karena terkendala oleh penghitungan dan penjurnalan pajak perusahaan yang belum tersistem secara akuntansi. Oleh karena itulah penulis tertarik untuk melakukan penelitian mengenai penerapan akuntansi pajak khusus yang berhubungan dengan laporan keuangan pada perusahaan properti ini, karena dengan adanya pencatatan dan penjurnalan pajak yang tepat sangat menentukan kehandalan laporan keuangan perusahaan yang tentunya berpengaruh terhadap laba rugi yang diterima perusahaan.
Berdasarkan uraian tersebut diatas, maka penulis termovitasi untuk membahas masalah ini dengan judul penelitian “Penerapan Pajak Atas Laporan Keuangan Pada Perusahaan Properti PT. Vandensil”.
Baca Juga : Analisis Penghitungan Pajak Rental Mobil di Palembang