Minggu, 16 Juli 2017

persepsi masyarakat terhadap pernikahan akibat hamil pra nikah di Kelurahan XXX Palembang

Posted by with No comments

Judul : Persepsi masyarakat terhadap pernikahan akibat hamil pra nikah di Kelurahan xxx Palembang



Perbuatan zina merupakan perbuatan keji (fahisyah) dan jalan yang buruk. Ujung pangkalnya tumbuh dari pandangan mata, maka  perintah memalingkan pandangan mata lebih dahulu sebelum perintah menjaga kemaluan. Mulanya hanya pandangan,  kemudian khayalan, kemudian langkah nyata, kemudian tindak kejahatan besar (zina). Oleh karena itu, ada yang mengatakan bahwa barang siapa yang bisa menjaga empat hal, maka berarti dia telah menyelamatkan agamanya: al-Lahazhat (pandangan mata), al-Khatharat (pikiran yang terlintas di hati), al-Lafazhat (ucapan), al-Khuthuwat (langkah nyata untuk sebuah perbuatan) (al-Thahir, 2004: 66-67).
Akibat dari pergaulan yang bebas dan perbuatan zina akibat dari kurangnya pengawasan orang tua, tidak heran apabila banyak terjadi kasus hamil di luar nikah. Hamil di luar nikah sendiri sudah diketahui sebagai perbuatan zina, baik oleh laki-laki yang menghamilinya maupun perempuan yang hamil, dan itu merupakan dosa besar. Konsekuensinya bagi yang belum menikah adalah didera seratus kali dan bagi yang  sudah menikah adalah direjam sampai mati. Namun, di saat umat Islam yang berada pada wilayah-wilayah yang syariat Islam tidak diterapkan dan pemimpinnya  bukanlah berada pada tatanan Negara yang menjalankan syariat Islam, timbullah persoalan, yaitu dibiarkan hamil dengan menanggung aib yang besar sampai anak lahir atau dinikahkan  baik dengan laki-laki yang menghamilinya atau dengan yang tidak menghamilinya untuk menutup aib.
Begitu banyak berbagai alasan kawin hamil segera dilakukan oleh keluarga yang anak perempuannya hamil sebelum melakukan akad pernikahan, antara lain; menutupi aib keluarga, memperoleh status anak, upaya melindungi ibu dan anak, menghindari kekhawatiran keluarga yang bersangkutan dan lain-lain. Lingkungan masyarakat tertentu diyakini jika terdapat “anak haram” (akibat zina) tinggal di lingkungan mereka, maka akan timbul malapetaka bagi lingkungan di sekitarnya, sehingga si anak dan ibunya akan diusir dari tempat itu dengan alasan agar terhindar dari dampak kutukan bagi warga masyarakat yang lain. Jarang disadari oleh masyarakat bahwa lahirnya si anak ke dunia turut diakibatkan oleh perbuatan ayah biologisnya yang telah menanamkan benih keturunan di rahim si ibu, namun kenyataannya orang jarang mempersoalkan tentang peran ayah biologis tersebut, atau setidaknya pihak laki-laki pelaku perzinaan sering tidak terkena stigma dari masyarakat seperti halnya yang dialami oleh si ibu dan anaknya. Padahal dosa itu dilakukan oleh mereka berdua, disinilah barangkali letak ketidakadilan yang terjadi dimana pihak anak dan perempuan selalu mendapatkan posisi yang tidak menguntungkan di hadapan hukum dan masyarakat
 Lebih lengkap email ke kami saja : bejosuwito@gmail.com