Selasa, 09 Januari 2024

SOP Pasien Rujuk Balik

Posted by with No comments

 


KAJIAN ULANG KONDISI MEDIS

PADA PASIEN RUJUK BALIK

 


SOP

No.

:

Dokumen

SOP/01/UKPP-

 

RKGM/I/2023

 

No.

                              :    04

Revisi

 

Tanggal

                              :    2 Januari 2023

Terbit

 

  Halaman     :

1/

7

 

PUSKESMAS SUMPIUH I

Ttd Kepala Puskesmas

 

dr. Anggoro Supriyo

NIP.197101122002121002

1. Pengertian

Respon berupa hasil atau instruksi selanjutnya dari sarana kesehatan rujukan balik rumah sakit atau klinik terhadap kelanjutan pengobatan pasien yang telah dirujuk sebelumnya

2. Tujuan

Sebagai acuan petugas dalam penatalaksanaan pasien yang mendapat rujukan balik dari rumah sakit atau klinik yang ditunjuk

3. Kebijakan

SK Kepala Puskesmas No. 400/SK.55/I/2019 tentang pelayanan klinis di Puskesmas Sumpiuh I

4. Referensi

a.    Sistem rujukan pelayanan kesehatan perorangan

b.    Peraturan Menteri Kesehatan Tahun 2012

5. Prosedur / Langkah- langkah

1.  Petugas menerima pasien dan meminta hasil rujukan balikdari pasien atau keluarga pasien

2.  Jika petugas menerima hasil rujuk balik dari rumah sakitberupa file yang dikirim melalui web, maka petugas mangarsipkan file tersebut ke dalam bentuk print out

3.  Petugas meneliti berupa hasil pemeriksaan, diagnosa danterapi yang diinstruksikan dari rumah sakit atau dokter spesialis atau klinik sebagai rujukan pasien

4.  Petugas menulis diagnosa dan terapi lanjutan hasil rujukandi rekam medis pasien

5.  Petugas melaksanakan instruksi dari fasilitas rujukan kepadapasien

6.  Petugas mendokumentasikan hasil monitoring kondisi medis

 

pasien pada rekam medis/ buku monitoring.

6. Bagan Alir

Tidak diperlukan

7. Hal-hal yang perlu diperhatikan

Pencatatan hasil rujuk balik dengan lengkap pada rekam medis

8. Unit Terkait

Ruang Pemeriksaan Umum, Ruang Gawat Darurat, Ruang

Rawat Inap, Ruang Kesehatan Ibu dan KB, Ruang Kesehatan

Anak dan Imunisasi, Ruang Persalinan, Klinik TBC

9. Dokumen


0 Reviews:

Posting Komentar

Silahkan tinggal pesan, dilarang SPAM, SARA dan Melanggar Hukum