Minggu, 07 Januari 2024

ALIRAN-ALIRAN ILMU KALAM (KHAWARIJ, MURJI'AH, QADARI'AH DAN JABARI'AH)

Posted by with No comments

 

ALIRAN-ALIRAN ILMU KALAM

(KHAWARIJ, MURJI'AH, QADARI'AH  DAN JABARI'AH)

Oleh : Sumario

(Mahasiswa PJJ PAI Syekh Nurjati Cirebon)

 

1.      PENDAHULUAN

Dalam sejarah perkembangan pemikiran Kalam Islam, terdapat satu hal yang unik yaitu munculnya berbagai aliran sebelum lahirnya Ilmu Kalam itu sendiri. Aliran-aliran ini muncul hampir bersamaan dengan masalah kalam yang muncul setelah Rasulallah SAW meninggal dunia. Ilmu kalam membicarakan tentang wujud Tuhan, sifat-sifat yang mesti ada pada-Nya, sifat-sifat yang tidak ada pada-Nya, dan sifat-sifat yang mesti pada-Nya. Namun, ego kesukuan dan kelompok yang saling mementingkan kelompok masing-masing memuncak pada masa khalifah Utsman bin Affan sampai masa Ali bin Abi Thalib. Hal ini menyebabkan saling bermusuhan bahkan pembunuhan sesama umat Islam. Masalah pembunuhan ini menjadi masalah besar dalam Islam dan memicu persoalan politik yang merambah ke ranah teologi dalam Islam[1].

Oleh karena itu, dalam makalah ini akan dibahas tentang sejarah, tokoh, dan ajaran pokok golongan Khawarij, Murji'ah, Qadariyah dan Jabariyah yang muncul karena terjadinya masalah politik yang berpengaruh terhadap Ilmu Kalam.

 

2.      PEMBAHASAN

a.      Khawarij

Dalam ilmu kalam, khawarij merujuk pada sekte atau kelompok yang mengikuti Ali bin Abi Thalib namun kemudian keluar dari barisan karena tidak setuju dengan keputusan Ali untuk menerima arbitrase dalam perang siffin pada tahun 37 H/657 M. Mereka berseberangan dengan kelompok bughat yang dipimpin oleh Muawiyah bin Abi Sufyan dalam perselisihan mengenai kepemimpinan khilafah.

Menurut Harun Nasution, ciri-ciri Khawarij yaitu: mudah mengkafirkan orang yang tidak sependapat dengan mereka, walaupun muslim. Islam yang benar adalah Islam yang mereka pahami dan amalkan, dan kelompok lain dianggap salah. Mereka berusaha untuk membawa orang-orang yang mereka anggap tersesat dan kafir kembali ke Islam yang sebenarnya, yaitu Islam yang mereka pahami dan amalkan. Karena mereka menganggap pemerintah dan ulama yang tidak sependapat dengan mereka sesat, maka mereka memilih imam dari kelompok mereka sendiri, baik sebagai pemimpin agama maupun pemimpin pemerintahan. Mereka memiliki sikap fanatik dalam pandangan mereka dan tidak ragu untuk menggunakan kekerasan dan pembunuhan untuk mencapai tujuan mereka[2].

Pokok ajaran Khawarij yaitu  firqoh Khawarij memiliki pandangan tentang khilafah, dosa, dan imam sebagai ajaran pokok mereka. Mereka berpendapat bahwa khalifah Abu Bakar dan Umar sah karena pemilihan keduanya, begitu juga dengan khalifah Utsman pada beberapa tahun awal pemerintahannya. Namun, ketika Utsman menyimpang dari jejak Abu Bakar dan Umar, maka menurut mereka dia wajib dipecat. Mereka mengakui sahnya khalifah Ali, tetapi menghukuminya kafir karena menerima tahkim. Golongan Khawarij juga berpendapat bahwa iman tidak hanya membenarkan dalam hati dan ikrar lisan, tetapi juga melibatkan amal ibadah seperti sholat, puasa, dan zakat.

b.      Murji’ah

Pengertian Murji’ah adalah penangguhan vonis hukuman atas perbuatan seseorang sampai di pengadilan Allah SWT, sehingga seorang muslim sekalipun berdosa besar dalam kelompok ini tetap diakui sebagai muslim dan mempunyai harapan untuk bertobat[3]. Pendapat lain menyatakan bahwa mereka disebut Murjiah karena mereka menyatakan bahwa orang yang berbuat dosa besar tetap mukmin selama masih beriman kepada Allah SWT dan rasu-Nya. Dosa besar orang tersebut ditunda penyelesaiannya di akhirat. Maksudnya, kelak di akhirat baru ditentukan hukuman baginya.

Harun Nasution mengemukakan ajaran utama (doktrin) Murjiah sebagai berikut:

1)      Menangguhkan hukuman terhadap Ali, Muawiyah, Amr Ibn Ash, dan Abu Musa al-Asy'ary yang terlibat dalam tahkim dan menyerahkannya kepada Allah pada hari kiamat.

2)      Menyerahkan keputusan kepada Allah mengenai orang Muslim yang melakukan dosa besar.

3)      Menempatkan kepentingan iman di atas amal perbuatan.

4)      Memberikan harapan kepada Muslim yang berdosa[4].

c.       Qadariah

Qadariyah pada awalnya didirikan oleh Ma'bad al-Jauhani dan Ghilan ad-Dimasyqi pada sekitar tahun 70 H/689M. Kelompok ini memiliki keyakinan bahwa perbuatan makhluk berada di luar kehendak Allah dan bukan ciptaan-Nya. Para hamba memiliki kehendak bebas untuk menentukan perbuatan mereka sendiri. Makhluk sendirilah yang menciptakan amal dan perbuatan mereka sendiri tanpa adanya andil dari Allah SWT[5]. Menurut Harun Nasution, aliran ini dihasilkan dari pengetahuan bahwa manusia memiliki kemampuan untuk melaksanakan kehendaknya sendiri dan bukan dari pengetahuan bahwa manusia dipaksa untuk mematuhi qadar Tuhan[6].

Firqah qadariyah menyatakan bahwa Allah tidak mengetahui perbuatan hamba-hamba-Nya dan bahwa Dia tidak memberi rezeki kepada makhluk-Nya. Dengan berbaikan dan berbaikan lagi, mereka berpendapat bahwa tidak ada takdir dan menolak iman. Mereka mengklaim bahwa Tuhan hanya memiliki pengetahuan tentang peristiwa setelah peristiwa itu terjadi dan bahwa Dia tidak menentukan atau mengetahui apa pun sebelum mereka[7].

d.      Jabari’ah

Menurut kamus Munjid, istilah Jabariyah berasal dari bahasa Arab jabara yang artinya memaksa seseorang untuk melakukan sesuatu. Al-Jabbar, yang diterjemahkan sebagai "Allah Memaksa," adalah salah satu sifat Allah. Sebaliknya, menurut Jabariyah, itu berarti kekafiran terhadap tindakan manusia dan menempatkan seluruh iman kepada Tuhan[8].

Menurut Harun Nasution, Jabariyah adalah keyakinan bahwa semua perbuatan manusia telah ditentukan oleh qadha dan qadar Allah sejak awal. Jabariyah berpendapat bahwa tindakan manusia tidak didorong oleh kehendak bebas, melainkan hasil dari kuasa dan kehendak Tuhan yang kreatif. Manusia tidak memiliki pilihan untuk bertindak karena mereka dianggap tidak memiliki kapasitas[9].

Pandangan Jabari’ah yaitu, Al-Qur'an adalah merek baru karena ia adalah makhluk hidup. Tuhan tidak dapat dikreditkan dengan menciptakan sesuatu yang baru. Berbicara, mendengar, dan melihat bukanlah sifat-sifat Allah yang dimiliki oleh makhluk. Tuhan memaksakan kehendaknya pada manusia sehingga manusia tidak mempunyai kemerdekaan dalam kehendak dan perbuatannya.

3.      KESIMPULAN

1)      Aliran Khawarij, menegaskan bahwa orang yang berdosa besar adalah kafir, dalam arti telah keluar dari Islam atau tegasnya murtad dan wajib dibunuh.

2)      Aliran Murji'ah, menegaskan bahwa orang yang berbuat dosa besar masih tetap mukmin dan bukan kafir. Adapun soal dosa yang dilakukanya, hal itu terserah kepada Allah untuk mengampuni atau menghukumnya.

3)      Aliran Mu'tazilah, tidak menerima kedua pendapat di atas. Bagi mereka, orang yang berdosa besar bukan kafir tetapi bukan pula mukmin. Mereka mengambil posisi antara mukmin dan kafir, yang dalam bahasa Arabnya terkenal dengan istilah al-Manzilah bain al-Manzilatain (posisi di antara dua posisi).

4)      Adapun Jabariyah, berpendapat sebaliknya bahwa manusia tidak mempunyai kemerdekaan dalam kehendak dan perbuatannya. Dalam segala tingkah lakunya, manusia --menurut faham Jabariyah-- bertindak dengan paksaan dari Tuhan. Segala gerak-gerik manusia ditentukan oleh Tuhan, sehingga disebut faham predestination or fatalism.

 

 

Sumber :

Alfiatul Mintasiroh, Aditya Giantino Bimbi. “Dasar Ilmu Kalam” (2018): 1–205.

Jamaluddin, and Shabri Shaleh Anwar. Ilmu Kalam. Tembilahan: PT. Indragiri Dot Com, 2020.

Nasution, Harun. Islam Rasional: Gagasan Dan Pemikiran. Bandung: Penerbit Mizan Anggota IKAPI, 1998.

Saputra, Husyin, Muhammad Amri, and Indo Santalia. “Pemikiran Jabariah, Qadariah Dan Asy’Ariah.” MUSHAF JOURNAL: Jurnal Ilmu Al Quran dan Hadis 2, no. 3 (2022): 310–323.

 



[1] Jamaluddin and Shabri Shaleh Anwar, Ilmu Kalam (Tembilahan: PT. Indragiri Dot Com, 2020), hal.9-10.

[2] Harun Nasution, Islam Rasional: Gagasan Dan Pemikiran (Bandung: Penerbit Mizan Anggota IKAPI, 1998), 124–125.

[3] Aditya Giantino Bimbi Alfiatul Mintasiroh, “Dasar Ilmu Kalam” (2018): 1–205.

[4] Nasution, Islam Rasional: Gagasan Dan Pemikiran, 22–23.

[5] Jamaluddin and Anwar, Ilmu Kalam, 79.

[6] Nasution, Islam Rasional: Gagasan Dan Pemikiran, 33.

[7] Husyin Saputra, Muhammad Amri, and Indo Santalia, “Pemikiran Jabariah, Qadariah Dan Asy’Ariah,” MUSHAF JOURNAL: Jurnal Ilmu Al Quran dan Hadis 2, no. 3 (2022): 310–323.

[8] Ibid.

[9] Nasution, Islam Rasional: Gagasan Dan Pemikiran, 31.

0 Reviews:

Posting Komentar

Silahkan tinggal pesan, dilarang SPAM, SARA dan Melanggar Hukum