Minggu, 07 Januari 2024

ALIRAN-ALIRAN ILMU KALAM (KHAWARIJ, MURJI'AH, QADARI'AH DAN JABARI'AH)

Posted by with No comments

 

ALIRAN-ALIRAN ILMU KALAM

(KHAWARIJ, MURJI'AH, QADARI'AH  DAN JABARI'AH)

Oleh : Sumario

(Mahasiswa PJJ PAI Syekh Nurjati Cirebon)

 

1.      PENDAHULUAN

Dalam sejarah perkembangan pemikiran Kalam Islam, terdapat satu hal yang unik yaitu munculnya berbagai aliran sebelum lahirnya Ilmu Kalam itu sendiri. Aliran-aliran ini muncul hampir bersamaan dengan masalah kalam yang muncul setelah Rasulallah SAW meninggal dunia. Ilmu kalam membicarakan tentang wujud Tuhan, sifat-sifat yang mesti ada pada-Nya, sifat-sifat yang tidak ada pada-Nya, dan sifat-sifat yang mesti pada-Nya. Namun, ego kesukuan dan kelompok yang saling mementingkan kelompok masing-masing memuncak pada masa khalifah Utsman bin Affan sampai masa Ali bin Abi Thalib. Hal ini menyebabkan saling bermusuhan bahkan pembunuhan sesama umat Islam. Masalah pembunuhan ini menjadi masalah besar dalam Islam dan memicu persoalan politik yang merambah ke ranah teologi dalam Islam[1].

Oleh karena itu, dalam makalah ini akan dibahas tentang sejarah, tokoh, dan ajaran pokok golongan Khawarij, Murji'ah, Qadariyah dan Jabariyah yang muncul karena terjadinya masalah politik yang berpengaruh terhadap Ilmu Kalam.

 

2.      PEMBAHASAN

a.      Khawarij

Dalam ilmu kalam, khawarij merujuk pada sekte atau kelompok yang mengikuti Ali bin Abi Thalib namun kemudian keluar dari barisan karena tidak setuju dengan keputusan Ali untuk menerima arbitrase dalam perang siffin pada tahun 37 H/657 M. Mereka berseberangan dengan kelompok bughat yang dipimpin oleh Muawiyah bin Abi Sufyan dalam perselisihan mengenai kepemimpinan khilafah.

Menurut Harun Nasution, ciri-ciri Khawarij yaitu: mudah mengkafirkan orang yang tidak sependapat dengan mereka, walaupun muslim. Islam yang benar adalah Islam yang mereka pahami dan amalkan, dan kelompok lain dianggap salah. Mereka berusaha untuk membawa orang-orang yang mereka anggap tersesat dan kafir kembali ke Islam yang sebenarnya, yaitu Islam yang mereka pahami dan amalkan. Karena mereka menganggap pemerintah dan ulama yang tidak sependapat dengan mereka sesat, maka mereka memilih imam dari kelompok mereka sendiri, baik sebagai pemimpin agama maupun pemimpin pemerintahan. Mereka memiliki sikap fanatik dalam pandangan mereka dan tidak ragu untuk menggunakan kekerasan dan pembunuhan untuk mencapai tujuan mereka[2].

Pokok ajaran Khawarij yaitu  firqoh Khawarij memiliki pandangan tentang khilafah, dosa, dan imam sebagai ajaran pokok mereka. Mereka berpendapat bahwa khalifah Abu Bakar dan Umar sah karena pemilihan keduanya, begitu juga dengan khalifah Utsman pada beberapa tahun awal pemerintahannya. Namun, ketika Utsman menyimpang dari jejak Abu Bakar dan Umar, maka menurut mereka dia wajib dipecat. Mereka mengakui sahnya khalifah Ali, tetapi menghukuminya kafir karena menerima tahkim. Golongan Khawarij juga berpendapat bahwa iman tidak hanya membenarkan dalam hati dan ikrar lisan, tetapi juga melibatkan amal ibadah seperti sholat, puasa, dan zakat.

b.      Murji’ah

Pengertian Murji’ah adalah penangguhan vonis hukuman atas perbuatan seseorang sampai di pengadilan Allah SWT, sehingga seorang muslim sekalipun berdosa besar dalam kelompok ini tetap diakui sebagai muslim dan mempunyai harapan untuk bertobat[3]. Pendapat lain menyatakan bahwa mereka disebut Murjiah karena mereka menyatakan bahwa orang yang berbuat dosa besar tetap mukmin selama masih beriman kepada Allah SWT dan rasu-Nya. Dosa besar orang tersebut ditunda penyelesaiannya di akhirat. Maksudnya, kelak di akhirat baru ditentukan hukuman baginya.

Harun Nasution mengemukakan ajaran utama (doktrin) Murjiah sebagai berikut:

1)      Menangguhkan hukuman terhadap Ali, Muawiyah, Amr Ibn Ash, dan Abu Musa al-Asy'ary yang terlibat dalam tahkim dan menyerahkannya kepada Allah pada hari kiamat.

2)      Menyerahkan keputusan kepada Allah mengenai orang Muslim yang melakukan dosa besar.

3)      Menempatkan kepentingan iman di atas amal perbuatan.

4)      Memberikan harapan kepada Muslim yang berdosa[4].

c.       Qadariah

Qadariyah pada awalnya didirikan oleh Ma'bad al-Jauhani dan Ghilan ad-Dimasyqi pada sekitar tahun 70 H/689M. Kelompok ini memiliki keyakinan bahwa perbuatan makhluk berada di luar kehendak Allah dan bukan ciptaan-Nya. Para hamba memiliki kehendak bebas untuk menentukan perbuatan mereka sendiri. Makhluk sendirilah yang menciptakan amal dan perbuatan mereka sendiri tanpa adanya andil dari Allah SWT[5]. Menurut Harun Nasution, aliran ini dihasilkan dari pengetahuan bahwa manusia memiliki kemampuan untuk melaksanakan kehendaknya sendiri dan bukan dari pengetahuan bahwa manusia dipaksa untuk mematuhi qadar Tuhan[6].

Firqah qadariyah menyatakan bahwa Allah tidak mengetahui perbuatan hamba-hamba-Nya dan bahwa Dia tidak memberi rezeki kepada makhluk-Nya. Dengan berbaikan dan berbaikan lagi, mereka berpendapat bahwa tidak ada takdir dan menolak iman. Mereka mengklaim bahwa Tuhan hanya memiliki pengetahuan tentang peristiwa setelah peristiwa itu terjadi dan bahwa Dia tidak menentukan atau mengetahui apa pun sebelum mereka[7].

d.      Jabari’ah

Menurut kamus Munjid, istilah Jabariyah berasal dari bahasa Arab jabara yang artinya memaksa seseorang untuk melakukan sesuatu. Al-Jabbar, yang diterjemahkan sebagai "Allah Memaksa," adalah salah satu sifat Allah. Sebaliknya, menurut Jabariyah, itu berarti kekafiran terhadap tindakan manusia dan menempatkan seluruh iman kepada Tuhan[8].

Menurut Harun Nasution, Jabariyah adalah keyakinan bahwa semua perbuatan manusia telah ditentukan oleh qadha dan qadar Allah sejak awal. Jabariyah berpendapat bahwa tindakan manusia tidak didorong oleh kehendak bebas, melainkan hasil dari kuasa dan kehendak Tuhan yang kreatif. Manusia tidak memiliki pilihan untuk bertindak karena mereka dianggap tidak memiliki kapasitas[9].

Pandangan Jabari’ah yaitu, Al-Qur'an adalah merek baru karena ia adalah makhluk hidup. Tuhan tidak dapat dikreditkan dengan menciptakan sesuatu yang baru. Berbicara, mendengar, dan melihat bukanlah sifat-sifat Allah yang dimiliki oleh makhluk. Tuhan memaksakan kehendaknya pada manusia sehingga manusia tidak mempunyai kemerdekaan dalam kehendak dan perbuatannya.

3.      KESIMPULAN

1)      Aliran Khawarij, menegaskan bahwa orang yang berdosa besar adalah kafir, dalam arti telah keluar dari Islam atau tegasnya murtad dan wajib dibunuh.

2)      Aliran Murji'ah, menegaskan bahwa orang yang berbuat dosa besar masih tetap mukmin dan bukan kafir. Adapun soal dosa yang dilakukanya, hal itu terserah kepada Allah untuk mengampuni atau menghukumnya.

3)      Aliran Mu'tazilah, tidak menerima kedua pendapat di atas. Bagi mereka, orang yang berdosa besar bukan kafir tetapi bukan pula mukmin. Mereka mengambil posisi antara mukmin dan kafir, yang dalam bahasa Arabnya terkenal dengan istilah al-Manzilah bain al-Manzilatain (posisi di antara dua posisi).

4)      Adapun Jabariyah, berpendapat sebaliknya bahwa manusia tidak mempunyai kemerdekaan dalam kehendak dan perbuatannya. Dalam segala tingkah lakunya, manusia --menurut faham Jabariyah-- bertindak dengan paksaan dari Tuhan. Segala gerak-gerik manusia ditentukan oleh Tuhan, sehingga disebut faham predestination or fatalism.

 

 

Sumber :

Alfiatul Mintasiroh, Aditya Giantino Bimbi. “Dasar Ilmu Kalam” (2018): 1–205.

Jamaluddin, and Shabri Shaleh Anwar. Ilmu Kalam. Tembilahan: PT. Indragiri Dot Com, 2020.

Nasution, Harun. Islam Rasional: Gagasan Dan Pemikiran. Bandung: Penerbit Mizan Anggota IKAPI, 1998.

Saputra, Husyin, Muhammad Amri, and Indo Santalia. “Pemikiran Jabariah, Qadariah Dan Asy’Ariah.” MUSHAF JOURNAL: Jurnal Ilmu Al Quran dan Hadis 2, no. 3 (2022): 310–323.

 



[1] Jamaluddin and Shabri Shaleh Anwar, Ilmu Kalam (Tembilahan: PT. Indragiri Dot Com, 2020), hal.9-10.

[2] Harun Nasution, Islam Rasional: Gagasan Dan Pemikiran (Bandung: Penerbit Mizan Anggota IKAPI, 1998), 124–125.

[3] Aditya Giantino Bimbi Alfiatul Mintasiroh, “Dasar Ilmu Kalam” (2018): 1–205.

[4] Nasution, Islam Rasional: Gagasan Dan Pemikiran, 22–23.

[5] Jamaluddin and Anwar, Ilmu Kalam, 79.

[6] Nasution, Islam Rasional: Gagasan Dan Pemikiran, 33.

[7] Husyin Saputra, Muhammad Amri, and Indo Santalia, “Pemikiran Jabariah, Qadariah Dan Asy’Ariah,” MUSHAF JOURNAL: Jurnal Ilmu Al Quran dan Hadis 2, no. 3 (2022): 310–323.

[8] Ibid.

[9] Nasution, Islam Rasional: Gagasan Dan Pemikiran, 31.

Soal Fiqh Muamalah dan Fiqh Ibadah

Posted by with No comments

 

Tugas :

1.      Berdasarkan pemahaman anda terhadap materi yang diberikan, Jelaskan apa itu fiqh ibadah dan fiqh muamalah ?

Jawab :

Fiqh adalah ilmu yang menerangkan tentang hukum-hukum syar’i yang berkaitan dengan perbuatan-perbuatan para mukalaf yang dikeluarkan dari dalil-dalilnya yang terperinci.

Secara Etimologi, kata Ibadah bentuk isim mashdar atau kata benda yang berasal dari bahasa Arab yakni ‘Abada-Ya’budu’-‘Ibadatan wa ‘Ubudiyyatan, yang memiliki arti beribadah, menyembah, mengabdi kepada Allah SWT. Sedangkan secara terminologi sebagaiman disebutkan oleh Yusuf al-Qardhawi yang mengutip pendapat Ibnu Taimiyah bahwa ibadah adalah puncak ketaatan dan ketundukan yang di dalamnya terdapat unsur cinta yang tulus dan sungguh-sungguh yang memiliki urgensi yang agung dalam Islam dan agama karena ibadah tanpa unsur cinta bukanlah ibadah yang sebenar-benarnya[1]. Jadi Fiqih Ibadah adalah ilmu yang menerangkan tentang dasar-dasar hukum-hukum syar’i khususnya dalam ibadah khas seperti meliputi thaharah, shalat, zakat, shaum, hajji, kurban, aqiqah dan sebagainya yang kesemuanya itu ditujukan sebagai rasa bentuk ketundukan dan harapan untuk mecapai ridla Allah.

 Muamalah secara etimologi berasal dari bahasa Arab yaitu ‘Amala-Yu’amilu-Mu’amalatan wa ‘Imalan,yang memiliki arti berinteraksi, bekerja. Sedangkan pengertian muamalah secara terminologi hubungan antara manusia dalam usaha mendapatkan alat-alat kebutuhan jasmaniah dengan cara sebaik-baiknya sesuai dengan ajaran-ajaran dan tuntutan agama[2]. Jadi Fiqh muamalah adalah  hukum Islam yang mengatur hubungan antar sesama manusia dalam rangka untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.

Abu Abdilah as- Syafii menyatakan pendapatnya mengenai fiqih yaitu sebagai ilmu pengetahuan, ketentuan Tuhan yang berkaitan dengan segala tindakan manusia yang memiliki dampak hukum berdasarkan perintah Tuhan. Secara lebih spesifik kemudian fiqih diklasifikasikan menjadi dua. Pertama, fiqih ibadah yaitu semua perbuatan yang berkaitan dengan Thaharoh, Shalat, Puasa, Zakat, Haji, Qurban, Nadzar, Sumpah dan semua perbuatan manusia yang berhubungan dengan Tuhannya. Kedua, fiqih muamalat yaitu semua bentuk kegiatan transaksional seperti; deposito, jual beli, pidana, perdata antar sesama manusia baik secara individu maupun lembaga bahkan negara[3].

2.      Apa yang membedakan antara fiqh ibadah dengan fiqh muamalah ?

Jawab :

Yang membedakan antara fiqh ibadah dengan fiqh muamalah adalah :

-          Fiqh ibadah menyangkut semua perbuatan yang berkaitan dengan ibadah dan semua perbuatan manusia yang berhubungan dengan Tuhannya, sedangkan muamalat semua bentuk kegiatan transaksional antar sesama manusia baik secara individu maupun lembaga bahkan negara[4].

-          Di kalangan mazhab Hanafi, fiqh ibadah berpedoman pada “hukum asal dalam ibadah mahdhah adalah batal sampai ada dalil yang memerintahkannya, atau tidak ada hukum terhadap suatu perbuatan sebelum datangnya syariah”, sedangkan fiqh muamalah menganut kaidah "Hukum asal segala sesuatu itu adalah kebolehan sampai ada dalil yang menunjukkan keharamannya"[5].

3.      Uraikan hikmah dari ibadah sholat, puasa dan haji ?

Jawab :

Hikmah Sholat

Salat secara etimologi adalah bentuk masdar dari kata Shalla-Yushalli-Shalatan wa tasliyan, yang memiliki arti berdoa. Salat secara terminologi adalah Ibadah khusus yang mengandung suatu ucapan dan perbuatan yang dibuka dengan takbir dan akhiri dengan salam.  Hikmah disyariatkannya salat, yaitu; Pertama, salah merupakan kewajiban Islam yang paling agung setelah dua kalimat syahadat, berdasarkan hadis Jabir yang diriwayatkan oleh Muslim, bahwa Rasulullah pernah bersabda: “ Yang membedakan antara seseorang dengan kekufuran adalah salat.”Kedua salat adalah bentuk rasa syukur akan limpahan nikmat Allah yang banyak, dan di dalamnya mengandung faidah diniyah (agama) dan pendidikan bagi setiap individu dan kelompokmasyarakat yang berada dalam jalan kemulyaan[6].

Salat yang ikhlas, tidak terburu-terburu, dan dilakukan dengan penuh penghayatan akan membawa ketenangan lahir batin dan kenikmatan luar biasa. Penghayatan di sini adalah penghayatan makna yang terkandung di dalam setiap bacaan salat. Dengan menghayati setiap makna salat, maka tidak heran jika kemudian pelaku salat yang sempurna dapat tercegah dari perbuatan keji dan mungkar sebagaimana firman Allah dalam Q.S Al-Ankabuut Ayat 45 “Sesungguhnya Shalat itu  mencegah dari perbuatan keji dan munkar.”[7]

Hikmah Puasa

Puasa secara etimologi berasal dari bahasa Arab yaitu Shâma-Yashûmu-Shauman wa Shiyâman, yang memiliki arti menahan, mengekang dari makan dan minum. Hikmah puasa bagi seorang muslim yang benar-benar beriman kepada Allah SWT adalah sebagai berikut[8]:

a.       Puasa menjadi sarana untuk mensyukuri nikmat Allah, karena puasa bisa menjaga diri dari makan, minum dan jima’.

b.      Puasa menjadi sarana untuk bertaqwa kepada Allah karena dengan puasa akan menahan diri dari sifat rakus, takut siksa Allah dan mencegah dari perbuatan yang haram. Firman

c.       Puasa dapat menundukkan watak dan memecahkan syahwat (hawa nafsu) karena jiwa apabila kenyang maka syahwat menjadi tinggi, dan apabila lapar maka syahwatnya menjadi terkendali sehingga bisa menutup dari perbuatan maksiat.

d.      Puasa dapat membuat pelakunya bersikap penyayang dan mengasihi kepada orang-orang miskin, karena orang yang berpuasa bisa merasakan sakitnya rasa lapar sebagaimana yang dirasakan oleh orang-orang miskin.

e.       Puasa diwajibkan bagi semua orang Islam baik kaya maupun miskin sehingga sama-sama merasakan faqir (haus, lapar dan dahaga).

f.        Puasa bisa mengalahkan godaan, rayuan yang menghantarkan kepada kesesatan dan syahwat makan dan minum.

Dalam Maqashidus Shaum, Izzudin bin Abdis Salam mengumpulkan banyak riwayat Nabi tentang manfaat dan hikmah ibadah puasa, dengan kesimpulkan terdapat 8 manfaat puasa, yaitu meningkatkan ketakwaan, menghapus dosa, mengendalikan syahwat, memperbanyak sedekah, menyempurnakan ketaatan, meningkatkan rasa syukur, dan mencegah diri dari perbuatan maksiat[9].

Hikmah Haji

Haji secara etimologi berarti al-Qashdu yang memiliki arti tujuan atau niat. Sedangkan haji secara terminologi atau syara’ adalah amalan khusus yang dilaksanakan di waktu dan tempat yang dikhususkan atau ditentukan denan cara yang khusus. Di antara hikmah haji adalah mensucikan jiwa (seorang muslim) dari berbagai dosa hingga ia mendapatkan kemulyaan Allah di dunia dan di akhirat. Dalam HR al-Bukhari dijelaskan bahwa orang yang menunaikan haji ke Mekah dalam keadaan tidak berbuat rafats (berkata kotor) dan fasiq (berbuat cabul), niscaya dosanya diampuni oleh Allah hingga bersih dari dosa sebagaimana bayi yang baru lahir dari perut ibunya. Inilah kemulyaan yang hanya dimiliki oleh seseorang yang melaksanakan ibadah haji sesuai dengan tuntunan Allah dan Rasulnya[10].

 

 

 

 

4.      Jelaskan kaidah fiqhiyyah berikut ini kaitannya dengan fiqh ibadah dan muamalah

     " Al Muta'addi afdholu minal Qhosir"

Jawab :

Kaidah fiqh yang secara eksplisit menyatakan " al muta'addiyah afdhalun min al qashirah " bermakna ibadah sosial jauh lebih utama dari pada ibadah individual.  Qaidah tentang amalan yang manfaatnya lebih banyak dirasakan oleh lebih dari satu orang itu lebih utama daripada amalan yang manfaatnya hanya dirasakan oleh satu orang, disebut juga dengan qaidah al muta’addi afdholu min al qoshir. Qaidah al muta’addi afdholu min al qoshir dapat diterapkan dalam berbagai macam permasalahan yang terjadi di tengah masyarakat, salah satunya adalah dalam permasalahan pernikahan. Beberapa masalah yang ditemukan ternyata mengandung unsur “amal al muta’addi”, seperti: pernikahan tanpa adanya kafa’ah, kemaslahatan pada nikah misyar, serta akad nikah yang dilakukan secara virtual menggunakan perangkat internet. Yang kemudian masalah-masalah tersebut justru memunculkan manfaat dan pengaruh positif bagi banyak orang meskipun terdapat perbedaan pendapat dari kalangan ulama terkait hukum dari masalah-masalah tersebut.

Amalan muta’addi adalah amalan yang manfaatnya untuk orang lain, baik manfaat ukhrawi (seperti mengajarkan ilmu dan dakwah ilallah), bisa juga manfaat duniawi (seperti menunaikan hajat orang lain, menolong orang yang dizalimi). Amalan qaashir adalah amalan yang manfaatnya hanya untuk pelakunya saja, seperti puasa dan iktikaf. Para fuqoha syariat menyatakan bahwa amalan muta’addi yang manfaatnya untuk orang lain lebih utama dari amalan qaashir yang manfaatnya untuk diri sendiri. Di antaranya yang dijadikan dalil adalah “Barangsiapa memberi petunjuk pada kebaikan, maka ia akan mendapatkan pahala seperti pahala orang yang mengikuti ajakannya tanpa mengurangi pahala mereka sedikit pun juga.” (HR. Muslim, no. 2674).

Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid hafizhahullah berkata, “Pelaku ibadah qaashirah hanya mendapatkan manfaat untuk dirinya sendiri; jika ia meninggal dunia, amalannya akan terputus. Adapun pelaku ibadah muta’addi, maka walaupun meninggal dunia, amalannya tidaklah terputus.” (Utruk Atsaran Qabla Ar-Rahiil, hlm. 8)[11].

Contoh ibadah individual (qaashirah) adalah haji, umrah, puasa, shalat, dan sebagainya. Sementara contoh ibadah sosial (muta’addi ) adalah menyantuni anak yatim, membantu fakir-miskin, menolong para korban bencana, merawat alam dan lingkungan, berbuat baik dan kasih sayang kepada sesama, dan lainnya. Semua itu merupakan bentuk-bentuk ibadah sosial yang memberi manfaat atau kemaslahatan kepada masyarakat banyak.

 



[1] Rohmansyah, Fiqh Ibadah dan Mu’amalah, 2017, hal.44.

[2] Ibid., hal.51.

[3] Fathul Aminudin Aziz, “Fiqih Ibadah Versus Fiqih Muamalah,” el-Jizya : Jurnal Ekonomi Islam 7, no. 2 (2019): 237–54, doi:10.24090/ej.v7i2.3454.

[4] Ibid.

[5] Ahmad Sarwat, Seri Fiqih Kehidupan Ilmu Fiqih (Jakarta: DU Publishing, 2011), hal.359.

[6] Rohmansyah, op. cit., hal.65.

[7] Siti Khuzaiyah, Buku Saku Fiqh Dalam Tinjauan Kesehatan: Mengurai Hikmah Sholat , Puasa , dan Bersuci dalam Tinjauan Kesehatan Tubuh Manusia (Solok: Lembaga Pendidikan & Pelatihan Balai Insan Cendekia, 2023).

[8] Rohmansyah, op. cit., hal 70-71.

[9] Khuzaiyah, op. cit.

[10] Rohmansyah, op. cit., hal. 79.

[11] Muhammad Abduh Tuasikal, “Amalan Qaashir dan Muta’addi,” https://rumaysho.com/ (Jakarta: https://rumaysho.com/, 2019).