ALIRAN-ALIRAN
ILMU KALAM
(KHAWARIJ,
MURJI'AH, QADARI'AH DAN JABARI'AH)
Oleh : Sumario
(Mahasiswa PJJ PAI Syekh Nurjati Cirebon)
1. PENDAHULUAN
Dalam sejarah perkembangan pemikiran Kalam
Islam, terdapat satu hal yang unik yaitu munculnya berbagai aliran sebelum
lahirnya Ilmu Kalam itu sendiri. Aliran-aliran ini muncul hampir bersamaan
dengan masalah kalam yang muncul setelah Rasulallah SAW meninggal dunia. Ilmu
kalam membicarakan tentang wujud Tuhan, sifat-sifat yang mesti ada pada-Nya,
sifat-sifat yang tidak ada pada-Nya, dan sifat-sifat yang mesti pada-Nya.
Namun, ego kesukuan dan kelompok yang saling mementingkan kelompok
masing-masing memuncak pada masa khalifah Utsman bin Affan sampai masa Ali bin
Abi Thalib. Hal ini menyebabkan saling bermusuhan bahkan pembunuhan sesama umat
Islam. Masalah pembunuhan ini menjadi masalah besar dalam Islam dan memicu
persoalan politik yang merambah ke ranah teologi dalam Islam[1].
Oleh karena itu, dalam makalah ini akan
dibahas tentang sejarah, tokoh, dan ajaran pokok golongan Khawarij, Murji'ah,
Qadariyah dan Jabariyah yang muncul karena terjadinya masalah politik yang
berpengaruh terhadap Ilmu Kalam.
2. PEMBAHASAN
a. Khawarij
Dalam
ilmu kalam, khawarij merujuk pada sekte atau kelompok yang mengikuti Ali bin
Abi Thalib namun kemudian keluar dari barisan karena tidak setuju dengan
keputusan Ali untuk menerima arbitrase dalam perang siffin pada tahun 37 H/657
M. Mereka berseberangan dengan kelompok bughat yang dipimpin oleh Muawiyah bin
Abi Sufyan dalam perselisihan mengenai kepemimpinan khilafah.
Menurut
Harun Nasution, ciri-ciri Khawarij yaitu: mudah mengkafirkan orang yang tidak
sependapat dengan mereka, walaupun muslim. Islam yang benar adalah Islam yang
mereka pahami dan amalkan, dan kelompok lain dianggap salah. Mereka berusaha
untuk membawa orang-orang yang mereka anggap tersesat dan kafir kembali ke
Islam yang sebenarnya, yaitu Islam yang mereka pahami dan amalkan. Karena
mereka menganggap pemerintah dan ulama yang tidak sependapat dengan mereka
sesat, maka mereka memilih imam dari kelompok mereka sendiri, baik sebagai
pemimpin agama maupun pemimpin pemerintahan. Mereka memiliki sikap fanatik
dalam pandangan mereka dan tidak ragu untuk menggunakan kekerasan dan
pembunuhan untuk mencapai tujuan mereka[2].
Pokok
ajaran Khawarij yaitu firqoh Khawarij
memiliki pandangan tentang khilafah, dosa, dan imam sebagai ajaran pokok
mereka. Mereka berpendapat bahwa khalifah Abu Bakar dan Umar sah karena
pemilihan keduanya, begitu juga dengan khalifah Utsman pada beberapa tahun awal
pemerintahannya. Namun, ketika Utsman menyimpang dari jejak Abu Bakar dan Umar,
maka menurut mereka dia wajib dipecat. Mereka mengakui sahnya khalifah Ali,
tetapi menghukuminya kafir karena menerima tahkim. Golongan Khawarij juga
berpendapat bahwa iman tidak hanya membenarkan dalam hati dan ikrar lisan,
tetapi juga melibatkan amal ibadah seperti sholat, puasa, dan zakat.
b. Murji’ah
Pengertian
Murji’ah adalah penangguhan vonis hukuman atas perbuatan seseorang sampai di
pengadilan Allah SWT, sehingga seorang muslim sekalipun berdosa besar dalam
kelompok ini tetap diakui sebagai muslim dan mempunyai harapan untuk bertobat[3]. Pendapat lain menyatakan
bahwa mereka disebut Murjiah karena mereka menyatakan bahwa orang yang berbuat
dosa besar tetap mukmin selama masih beriman kepada Allah SWT dan rasu-Nya.
Dosa besar orang tersebut ditunda penyelesaiannya di akhirat. Maksudnya, kelak
di akhirat baru ditentukan hukuman baginya.
Harun
Nasution mengemukakan ajaran utama (doktrin) Murjiah sebagai berikut:
1) Menangguhkan
hukuman terhadap Ali, Muawiyah, Amr Ibn Ash, dan Abu Musa al-Asy'ary yang
terlibat dalam tahkim dan menyerahkannya kepada Allah pada hari kiamat.
2) Menyerahkan
keputusan kepada Allah mengenai orang Muslim yang melakukan dosa besar.
3) Menempatkan
kepentingan iman di atas amal perbuatan.
4) Memberikan
harapan kepada Muslim yang berdosa[4].
c. Qadariah
Qadariyah
pada awalnya didirikan oleh Ma'bad al-Jauhani dan Ghilan ad-Dimasyqi pada
sekitar tahun 70 H/689M. Kelompok ini memiliki keyakinan bahwa perbuatan
makhluk berada di luar kehendak Allah dan bukan ciptaan-Nya. Para hamba
memiliki kehendak bebas untuk menentukan perbuatan mereka sendiri. Makhluk
sendirilah yang menciptakan amal dan perbuatan mereka sendiri tanpa adanya
andil dari Allah SWT[5]. Menurut Harun Nasution,
aliran ini dihasilkan dari pengetahuan bahwa manusia memiliki kemampuan untuk
melaksanakan kehendaknya sendiri dan bukan dari pengetahuan bahwa manusia
dipaksa untuk mematuhi qadar Tuhan[6].
Firqah
qadariyah menyatakan bahwa Allah tidak mengetahui perbuatan hamba-hamba-Nya dan
bahwa Dia tidak memberi rezeki kepada makhluk-Nya. Dengan berbaikan dan
berbaikan lagi, mereka berpendapat bahwa tidak ada takdir dan menolak iman.
Mereka mengklaim bahwa Tuhan hanya memiliki pengetahuan tentang peristiwa
setelah peristiwa itu terjadi dan bahwa Dia tidak menentukan atau mengetahui
apa pun sebelum mereka[7].
d. Jabari’ah
Menurut kamus Munjid,
istilah Jabariyah berasal dari bahasa Arab jabara yang artinya memaksa
seseorang untuk melakukan sesuatu. Al-Jabbar, yang diterjemahkan sebagai
"Allah Memaksa," adalah salah satu sifat Allah. Sebaliknya, menurut
Jabariyah, itu berarti kekafiran terhadap tindakan manusia dan menempatkan
seluruh iman kepada Tuhan[8].
Menurut
Harun Nasution, Jabariyah adalah keyakinan bahwa semua perbuatan manusia telah
ditentukan oleh qadha dan qadar Allah sejak awal. Jabariyah berpendapat bahwa
tindakan manusia tidak didorong oleh kehendak bebas, melainkan hasil dari kuasa
dan kehendak Tuhan yang kreatif. Manusia tidak memiliki pilihan untuk bertindak
karena mereka dianggap tidak memiliki kapasitas[9].
Pandangan
Jabari’ah yaitu, Al-Qur'an adalah merek baru karena ia adalah makhluk hidup.
Tuhan tidak dapat dikreditkan dengan menciptakan sesuatu yang baru. Berbicara,
mendengar, dan melihat bukanlah sifat-sifat Allah yang dimiliki oleh makhluk.
Tuhan memaksakan kehendaknya pada manusia sehingga manusia tidak mempunyai
kemerdekaan dalam kehendak dan perbuatannya.
3. KESIMPULAN
1) Aliran
Khawarij, menegaskan bahwa orang yang berdosa besar adalah kafir, dalam arti
telah keluar dari Islam atau tegasnya murtad dan wajib dibunuh.
2) Aliran
Murji'ah, menegaskan bahwa orang yang berbuat dosa besar masih tetap mukmin dan
bukan kafir. Adapun soal dosa yang dilakukanya, hal itu terserah kepada Allah
untuk mengampuni atau menghukumnya.
3) Aliran
Mu'tazilah, tidak menerima kedua pendapat di atas. Bagi mereka, orang yang
berdosa besar bukan kafir tetapi bukan pula mukmin. Mereka mengambil posisi
antara mukmin dan kafir, yang dalam bahasa Arabnya terkenal dengan istilah
al-Manzilah bain al-Manzilatain (posisi di antara dua posisi).
4) Adapun
Jabariyah, berpendapat sebaliknya bahwa manusia tidak mempunyai kemerdekaan
dalam kehendak dan perbuatannya. Dalam segala tingkah lakunya, manusia
--menurut faham Jabariyah-- bertindak dengan paksaan dari Tuhan. Segala
gerak-gerik manusia ditentukan oleh Tuhan, sehingga disebut faham predestination
or fatalism.
Sumber
:
Alfiatul Mintasiroh, Aditya Giantino Bimbi. “Dasar
Ilmu Kalam” (2018): 1–205.
Jamaluddin, and Shabri
Shaleh Anwar. Ilmu Kalam. Tembilahan: PT. Indragiri Dot Com, 2020.
Nasution, Harun. Islam
Rasional: Gagasan Dan Pemikiran. Bandung: Penerbit Mizan Anggota IKAPI,
1998.
Saputra, Husyin, Muhammad
Amri, and Indo Santalia. “Pemikiran Jabariah, Qadariah Dan Asy’Ariah.” MUSHAF
JOURNAL: Jurnal Ilmu Al Quran dan Hadis 2, no. 3 (2022): 310–323.
[1] Jamaluddin
and Shabri Shaleh Anwar, Ilmu Kalam
(Tembilahan: PT. Indragiri Dot Com, 2020), hal.9-10.
[2] Harun
Nasution, Islam Rasional: Gagasan Dan
Pemikiran (Bandung: Penerbit Mizan Anggota IKAPI, 1998), 124–125.
[3] Aditya
Giantino Bimbi Alfiatul Mintasiroh, “Dasar Ilmu Kalam” (2018): 1–205.
[4] Nasution,
Islam Rasional: Gagasan Dan Pemikiran,
22–23.
[5] Jamaluddin
and Anwar, Ilmu Kalam, 79.
[6] Nasution,
Islam Rasional: Gagasan Dan Pemikiran,
33.
[7] Husyin
Saputra, Muhammad Amri, and Indo Santalia, “Pemikiran Jabariah, Qadariah Dan
Asy’Ariah,” MUSHAF JOURNAL: Jurnal Ilmu
Al Quran dan Hadis 2, no. 3 (2022): 310–323.
[8] Ibid.
[9] Nasution,
Islam Rasional: Gagasan Dan Pemikiran,
31.
0 Reviews:
Posting Komentar
Silahkan tinggal pesan, dilarang SPAM, SARA dan Melanggar Hukum