Judul : Persepsi masyarakat terhadap pernikahan akibat hamil pra nikah di Kelurahan xxx Palembang
Perbuatan zina
merupakan perbuatan keji (fahisyah)
dan jalan yang buruk. Ujung pangkalnya tumbuh dari pandangan mata, maka perintah memalingkan pandangan mata lebih
dahulu sebelum perintah menjaga kemaluan. Mulanya hanya pandangan, kemudian khayalan, kemudian langkah nyata,
kemudian tindak kejahatan besar (zina). Oleh karena itu, ada yang mengatakan
bahwa barang siapa yang bisa menjaga empat hal, maka berarti dia telah
menyelamatkan agamanya: al-Lahazhat
(pandangan mata), al-Khatharat
(pikiran yang terlintas di hati), al-Lafazhat
(ucapan), al-Khuthuwat (langkah nyata
untuk sebuah perbuatan) (al-Thahir, 2004: 66-67).
Akibat dari pergaulan
yang bebas dan perbuatan zina akibat dari kurangnya pengawasan orang tua, tidak
heran apabila banyak terjadi kasus hamil di luar nikah. Hamil di luar nikah
sendiri sudah diketahui sebagai perbuatan zina, baik oleh laki-laki yang
menghamilinya maupun perempuan yang hamil, dan itu merupakan dosa besar.
Konsekuensinya bagi yang belum menikah adalah didera seratus kali dan bagi yang sudah menikah adalah direjam sampai mati.
Namun, di saat umat Islam yang berada pada wilayah-wilayah yang syariat Islam
tidak diterapkan dan pemimpinnya
bukanlah berada pada tatanan Negara yang menjalankan syariat Islam,
timbullah persoalan, yaitu dibiarkan hamil dengan menanggung aib yang besar
sampai anak lahir atau dinikahkan baik
dengan laki-laki yang menghamilinya atau dengan yang tidak menghamilinya untuk
menutup aib.
Begitu banyak berbagai
alasan kawin hamil segera dilakukan oleh keluarga yang anak perempuannya hamil
sebelum melakukan akad pernikahan, antara lain; menutupi aib keluarga,
memperoleh status anak, upaya melindungi ibu dan anak, menghindari kekhawatiran
keluarga yang bersangkutan dan lain-lain. Lingkungan masyarakat tertentu
diyakini jika terdapat “anak haram” (akibat zina) tinggal di lingkungan mereka,
maka akan timbul malapetaka bagi lingkungan di sekitarnya, sehingga si anak dan
ibunya akan diusir dari tempat itu dengan alasan agar terhindar dari dampak
kutukan bagi warga masyarakat yang lain. Jarang disadari oleh masyarakat bahwa
lahirnya si anak ke dunia turut diakibatkan oleh perbuatan ayah biologisnya
yang telah menanamkan benih keturunan di rahim si ibu, namun kenyataannya orang
jarang mempersoalkan tentang peran ayah biologis tersebut, atau setidaknya pihak
laki-laki pelaku perzinaan sering tidak terkena stigma dari masyarakat seperti
halnya yang dialami oleh si ibu dan anaknya. Padahal dosa itu dilakukan oleh
mereka berdua, disinilah barangkali letak ketidakadilan yang terjadi dimana
pihak anak dan perempuan selalu mendapatkan posisi yang tidak menguntungkan di
hadapan hukum dan masyarakat
Lebih lengkap email ke kami saja : bejosuwito@gmail.com