ABSTRAK
Tujuan dari penelitian yang akan dilakukan adalah
untuk mengetahui gambaran penerapan pajak atas laporan keuangan pada perusahaan
properti PT. Vandensil pada kegiatan di Tahun 2014. Penelitian yang digunakan
pada penelitian ini adalah dengan menggunakan pendekatan deskriptif, serta teknik analisis yang digunakan adalah kualitatif dan deskriptif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara keseluruhan PT, Vadensil Palembang
telah melaksanakan akuntansi perpajakan dengan cukup baik walaupun terdapat
beberapa kekeliruan dalam melakukan koreksi fiskal. Dimana PT. Vadensil
Palembang di dalam melakukan koreksi fiskal (rekonsiliasi) laporan keuangan
komersial menjadi laporan keuangan fiskal belum sesuai dengan peraturan
perpajakan yang berlaku saat ini. Pada penyusutan aktiva tetap, perusahaan
menilai penyusutannya sebesar Rp.
91.250.000,- sedangkan menurut
undang-undang pajak yang berlaku adalah sebesar Rp. 66.250.000,_. Koreksi
terhadap beberapa biaya seperti biaya penyusutan, penghasilan bunga menyebabkan
adanya jumlah selisih pajak penghasilan terutang sebesar Rp. 6.782.429,- yang
dimana Pajak penghasilan yang terutang menurut perusahaan adalah Rp.
37.247.963,- sedangkan menurut
undang-undang pajak yang berlaku, besar pajak penghasilan yang terutang adalah
Rp 44.030.391,-.
BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Pajak merupakan pendapatan yang sangat
penting untuk perkembangan ekonomi suatu negara. Besar kecilnya pajak pada
suatu negara sudah ditentukan berdasarkan tingkat pendapatan rakyat negara
tersebut. Oleh karena itu, kebijakan pendapatan didalam pajak ini sangat
penting, karena dapat mempengaruhi laju pertumbuhan ekonomi negara itu sendiri.
Dengan adanya pajak keperluan pembangunan dapat dibiayai, sedangkan dana lebih
dari pendapatan pajak yang tidak termasuk dalam biaya pembangunan merupakan
tabungan kesejahteraan bagi masyarakat dan negara demi keadilan yang merata.
Jadi, kelancaran dan keberhasilan pembangunan suatu negara sangat tergantung
dari pajak. Pajak merupakan salah satu bentuk tanggung jawab bersama antara
pemerintah dan masyarakat. Pajak merupakan suatu kewajiban sekaligus bentuk
pengabdian dan peran aktif warga negara dalam rangka ikut melaksanakan
pembangunan nasional.
|
Dalam kegiatan jual beli
properti baik yang dilakukan secara perorangan maupun melalui developer atau
pengembang properti, akan mengandung konsekuensi kewajiban yaitu adanya aspek
pajak-pajak yang akan dikenakan pemerintah kepada pihak perusahaan. Meskipun
demikian biasanya pajak properti telah dimasukkan ke dalam harga jual yang
dibebankan kepada pembeli properti melalui developer/pengembang properti.
Besarnya pajak sangat tergantung jenis, nilai, luas dan lokasi properti yang
akan ditransaksikan.
Akuntansi pajak dapat didefinisikan
sebagai sistem akuntansi yang
mengkalkulasi, menangani, mencatat, bahkan menganalisa dan membuat strategi
perpajakan sehubungan dengan kejadian-kejadian ekonomi (transaksi) perusahaan.
Akuntansi yang diterapkan sesuai dengan prinsip perpajakan disebut akuntansi
pajak, namun akuntansi ini dibatasi oleh peraturan perundang-undangan tertentu
yang dapat disebut juga sebagai akuntansi statutori (Dian, 2014).
Akuntansi perpajakan sangat
penting diterapkan dalam suatu perusahaan ataupun perorangan karena dengan
adanya akuntansi perpajakan sebuah perusahaan dapat membuat jurnal akuntansi atas pembayaran pajak,
denda pajak, bunga pajak, penetapan pajak (Taxation
events).
Dalam suatu perusahaan diperlukanlah
sebuah data dalam bentuk laporan tertulis.
Laporan dalam sebuah perusahaan sangatlah beragam,dari mulai laporan
pertanggungjawaban, laporan Manajemen, Laporan hasil Produksi,dan laporan
keuangan.
Laporan keuangan dalam
suatu perusahaan sangatlah diperlukan bagi para Pemangku kepentingan Stakeholder’s, seperti Manajer, Pegawai,
Pemerintah, Kreditur, Analis keuangan, dan Akademisi. Laporan Keuangan yang handal
dapat memberikan pengaruh positif bagi penggunanya. Karena fungsi dari laporan keuangan itu
sendiri adalah memberikan informasi keuangan, dari mana saja modal diperoleh
lalu penggunaan modalnya,lalu memberikan informasi berapa pendapatan dan laba
setelah dikurangi beban-beban terutama beban pajak.
Dalam menganalisis laporan
keuangan, maka diperlukanlah 3 laporan keuangan meliputi laporan laba rugi, laporan
posisi keuangan, dan laporan arus kas. Adanya beban pajak , restitusi pajak,
dan pajak dibayar dimuka dan beban tangguhan pajak, menjadi hal yang menentukan
penambahan atau pengurangan laba dan mempengaruhi pula pada analisis laporan
keuangan. Seperti yang telah dibahas, bahwa segala sesuatu yang berhubungan
dengan pajak perlu di catat dalam laporan keuangan, agar laporan tersebut
handal dan para pengguna laporan tidak meleset dalam hasil analisisnya.
PT. Vadensil yang beralamat
di Jl. Radio No. 21 Km. 4,5 Palembang merupakan perusahaan developer yang
bergerak di bidang properti. Perusahaan ini merupakan perusahaan yang
dikelompokkan pada perusahaan yang menjual properti real estate berupa
perumahan yang berjenis rumah sehat (RS) dan rumah sehat sederhana (RSH). PT.
Vadensil selaku pihak yang menerima atau memperoleh penghasilan dari pengalihan
hak atas tanah dan/atau bangunan, wajib membayar sendiri PPh Final Pasal 4 ayat
(2) yang terutang sebesar 1% dari jumlah bruto nilai pengalihan tersebut (yaitu
nilai yang tertinggi antara nilai berdasarkan Akta Pengalihan Hak dengan Nilai
Jual Objek Pajak tanah dan/atau bangunan yang bersangkutan sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan). Namun demikian untuk pengalihan
hak atas tanah dan/atau bangunan yang memenuhi kriteria Rumah Sederhana &
Rumah Susun Sederhana yang perolehannya secara tunai ataupun dibiayai melalui
fasilitas kredit bersubsidi maupun tidak bersubsidi maka besarnya PPh Final
Pasal 4 ayat (2) yang wajib dibayar sendiri mendapat fasilitas PPh yaitu
sebesar 1%.
Berdasarkan hasil
pengamatan yang dilakukan penulis di perusahaan PT. Vandensil, pihak
perusahaan belum menerapkan akuntansi perpajakan dengan baik terutama mengenai
laporan keuangan perusahaan yang berkenaan dengan aktivitas penjualan perumahan
RSH dan RS. Pihak perusahaan hanya membuat laporan pajak secara manual
berdasarkan catatan-catatan yang dibuat oleh bagian Administrasi, penghitungan
pajak dilakukan hanya setiap kali terjadi transaksi penjualan sehingga pihak
akunting terkadang mengalami kesulitan dalam melakukan crosscheck ulang dengan jumlah pajak yang harus dikeluarkan
berdasarkan jumlah penjualan yang telah terjadi.
Hal semacam ini kemungkinan sulit dilakukan wajib pajak
karena penghasilan ataupun biaya yang sesuai ketentuan perpajakan, yang bukan
merupakan penghasilan atau bukan merupakan biaya, menurut keputusan komersial
merupakan penghasilan suatu biaya. Wajib pajak akan mengalami kesulitan untuk
melakukan jurnal atas setiap transaksinya apabila setiap transaksi itu harus
memperhitungkan koreksi fiscal.
Kesulitannya yang di alami wajib pajak dalam melakukan jurnal
terhadap koreksi fiscal tersebut mengharuskan wajib pajak melakukan perhitungan
sendiri atas koreksi fiscal ini tanpa harus melakukan jurnal terkecuali bila
secara komersial terjadi kesalahan. Hal ini sekaligus menunjukan bahwa
akuntansi pajak tidak memperlakukan jurnal transaksi secara khusus sementara
jurnal transaksi mengikuti akuntansi komersial yang lazim. Tidak adanya jurnal
khusus terhadap koreksi fiskal mengharuskan perusahaan untuk melakukan koreksi
fiskal pada setiap perhitungan besarnya PPh terutang untuk menentukan besarnya
laba setelah pajak. Pengaruh pajak
sangat besar terhadap laporan
keuangan,terutama analisis yang dilakukan oleh para penggunannya dalam berbagai
tujuannya. Pajak yang dimaksud disini tidak hanya beban pajak dalam laporan
laba rugi saja, namun utang pajak yang tersusun dalam laporan posisi keuangan
pun termasuk didalamnya. Kondisi ini mengakibatkan pihak manajemen kesulitan
dalam membuat perencanaan harga jual perumahan pada periode selanjutnya karena
terkendala oleh penghitungan dan penjurnalan pajak perusahaan yang belum
tersistem secara akuntansi. Oleh karena itulah penulis tertarik untuk melakukan
penelitian mengenai penerapan akuntansi pajak khusus yang berhubungan dengan
laporan keuangan pada perusahaan properti ini, karena dengan adanya pencatatan
dan penjurnalan pajak yang tepat sangat menentukan kehandalan laporan keuangan
perusahaan yang tentunya berpengaruh terhadap laba rugi yang diterima
perusahaan.
Berdasarkan uraian tersebut
diatas, maka penulis termovitasi untuk membahas masalah ini dengan judul
penelitian “Penerapan Pajak Atas Laporan
Keuangan Pada Perusahaan Properti PT. Vandensil”.
Baca Juga : Analisis Penghitungan Pajak Rental Mobil di Palembang
Baca Juga : Analisis Penghitungan Pajak Rental Mobil di Palembang